Kemendagri Evaluasi Keberadan BUMD yang Membebani APBD

Kamis, 12 Desember 2019 – 10:13 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan soal formasi CPNS 2019 Kemendagri.Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terus merugi dan membebankan APBD sebaiknya dimerger atau dibubarkan.

"Mendagri telah menugaskan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMD," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Rabu (11/12).

BACA JUGA: BUMD Minta Tambahan Modal, DPRD DKI: Audit Dulu Keuangannya

Kemendagri, kata Bahtiar, mendorong BUMD sehat sehingga dapat menjadi sumber bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Salah satu sumber PAD yang diharapkan itu adalah dengan adanya BUMD, ini kita dorong terus BUMD supaya sehat, tidak malah merugikan dan membebani APBD," ujarnya.

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah daerah juga dituntut memiliki jiwa enterpreneurship. Terus berinovasi guna menggali dan memberikan nilai tambah bagi PAD. "Sehingga ini yang bisa meningkatkan pelayanan publik dan mencapai kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA: Mendagri: BUMD Merugi Dihapus Saja

Meski demikian, lanjut Bahtiar, penyehatan BUMD maupun upaya peningkatan PAD tak lantas melahirkan regulasi yang justru menghambat investasi. "Jangan jadi alasan untuk meningkatkan PAD, lalu pemerintah daerah buat sejumlah peraturan atau regulasi yang dapat menghambat investasi," sebutnya.

Dia katakan, otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran dan kontribusi BUMD dalam menopang PAD. Laba yang dihasilkan BUMD diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan PAD yang berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat. (ant/dil/jpnn)

BACA JUGA: Wagub Jatim Dorong BUMD Jadi Pemasok Benih Bawang Putih Nasional


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler