Karena itu Aceng berpotensi diberhentikan, karena diduga telah melanggar sumpah dan janji jabatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005.
“Dalam aturan termuat bahwa kepala daerah dilarang mengeluarkan kebijakan atau tindakan yang bisa meresahkan rakyat. Nah dalam tindakan nikah siri ini, apa tidak meresahkan? Jadi memang dia berpotensi diberhentikan,” ujar Donny-panggilan akrab Reydonnyzar- di Jakarta, Senin (3/12).
Namun begitu, keputusan pemberhentian tidak lantas langsung dijatuhkan. Kemendagri menurut Donny masih perlu melakukan sejumlah evaluasi.
“Jadi kita akan lakukan kajian potensi pelanggaran etikanya. Ini berpotensi diberhentikan atau tidak,” tegasnya. Dia menilai, paling tidak dari perbuatan Aceng, tentu akan muncul sanksi moral dan sosial
Yang jelas, lanjut Donny, dengan adanya kasus ini, kemungkinan Kemendagri dapat menjadikannya bahan evaluasi dan masukan bagi penyempurnaan regulasi tentang penyelenggara pemerintahan daerah ke depan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bakal Lawan Putusan Praperadilan soal Korupsi Chevron
Redaktur : Tim Redaksi