JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi alat pencucian uang. Selama ini ormas maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) bisa leluasa menjadi alat cuci uang karena lemahnya aturan.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Roydonnyzar Moenek, mengungkapkan, pihaknya masih menyisir ormas-ormas yang selama ini jadi alat pencucian uang. “Intinya kami punya datanya. Tapi, semua itu masih perlu kami dalami lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7).
Mantan Juru Bicara Kemendagri yang lebih dikenal dengan nama Doni itu menambahkan, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi iyu tengah memverifikasi data tentang LSM yang ditengarai menjadi tempat pencucian uang. Hanya saja, Doni masih belum mau membeber nama ormas maupun LSM yang dicurigai jadi alat money laundering itu.
“Kami bukannya tidak mau mengungkap itu. Tapi datanya masih perlu diperkuat lagi, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan,” kelitnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, UU Ormas yang baru disetujui DPR beberapa waktu lalu telah memuat aturan untuk mencegah pencucian uang di LSM. Sebab, beleid baru pengganti UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ormas itu itu mengharuskan setiap LSM bersikap transparan dan mau membeber laporan keuangannya ke publik secara berkala.
Namun demikian Doni menegaskan, UU Ormas baru bukan untuk membatasi pihak-pihak yang hendak berserikat. Sebab, katanya, UU Ormas itu untuk mengantisipasi potensi perusakan terhadap kutuhan NKRI.
"Kalau dana asing yang diterima LSM justru ditujukan buat mendekonstruksi negara, apakah itu masih dapat disebut kebebasan berserikat? Jadi ini kita bicara dalam konteks hidup bernegara,” pungkasnya. (ara/jpnn)
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Roydonnyzar Moenek, mengungkapkan, pihaknya masih menyisir ormas-ormas yang selama ini jadi alat pencucian uang. “Intinya kami punya datanya. Tapi, semua itu masih perlu kami dalami lagi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7).
Mantan Juru Bicara Kemendagri yang lebih dikenal dengan nama Doni itu menambahkan, kementerian yang dipimpin Gamawan Fauzi iyu tengah memverifikasi data tentang LSM yang ditengarai menjadi tempat pencucian uang. Hanya saja, Doni masih belum mau membeber nama ormas maupun LSM yang dicurigai jadi alat money laundering itu.
“Kami bukannya tidak mau mengungkap itu. Tapi datanya masih perlu diperkuat lagi, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan,” kelitnya.
Lebih lanjut Doni mengatakan, UU Ormas yang baru disetujui DPR beberapa waktu lalu telah memuat aturan untuk mencegah pencucian uang di LSM. Sebab, beleid baru pengganti UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ormas itu itu mengharuskan setiap LSM bersikap transparan dan mau membeber laporan keuangannya ke publik secara berkala.
Namun demikian Doni menegaskan, UU Ormas baru bukan untuk membatasi pihak-pihak yang hendak berserikat. Sebab, katanya, UU Ormas itu untuk mengantisipasi potensi perusakan terhadap kutuhan NKRI.
"Kalau dana asing yang diterima LSM justru ditujukan buat mendekonstruksi negara, apakah itu masih dapat disebut kebebasan berserikat? Jadi ini kita bicara dalam konteks hidup bernegara,” pungkasnya. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Raih WTP Tiga Kali Berturut
Redaktur : Tim Redaksi