Kemendagri & Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD

Rabu, 23 Februari 2022 – 23:18 WIB
Plh Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni (tengah) dalam rapat dengan Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga terkait, Selasa (22/2). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat untuk mengintegrasikan sistem informasi pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Hal tersebut dibahas pada rapat secara virtual yang dihadiri Kemendagri, Kemenkeu, Bappenas, dan Kementerian/Lembaga terkait, Selasa (22/2).

BACA JUGA: Bangun Beragam Indeks, Litbang Kemendagri Lakukan Pembinaan & Pengawasan Daerah Berbasis Data

Kemendagri terus mendorong transformasi digital terkait pengelolaan keuangan di daerah, terlebih karena pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan informasi pengelolaan keuangan secara transparan.

Oleh karena itu, Kemendagri dan Kemenkeu sepakat mengintegrasikan Sistem Informasi Dana Otonomi Khusus dengan SIPD.

BACA JUGA: Apa Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama? Ini Jawaban Kombes Tubagus

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama dalam mendorong transformasi digital pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya dengan mengoptimalkan SIPD yang dibangun Kemendagri, dengan mengintegrasikan perencanaan daerah, penganggaran daerah, dan pengelolaan keuangan daerah.

"Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dapat menyajikan informasi pemerintahan daerah, termasuk informasi keuangan daerah," katanya.

BACA JUGA: Kematian AG di Tahanan Terungkap, Dia Dikeroyok, Nih Pelakunya

Menurut Fatoni, melalui SIPD, dapat dipantau dan dimonitor perencanaan dan pengeloaan keuangan daerah. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan pembinaan kepada daerah.

Sehingga Kemendagri memberikan paresiasi dan dukungan pengintegrasian pengeloaan dana otsus dengan SIPD.

"Kemendagri mendukung upaya integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD)," katanya.

"SIPD harus dipakai secara konsisten, termasuk dalam pengeloaan dana otonomi khusus. Sehingga integrasi SIPD dengan modul Pengelolaan Dana Otonomi Khusus menjadikan pengeloaan lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan," sambungnya.

Sebagai bentuk komitmen Kemendagri dalam pengelolaan keuangan daerah yang terbuka dan akuntabel, Kemendagri telah membentuk tim helpdesk yang akan turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD.

"Kalau daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan tim helpdesk," ujar Fatoni.

Kepala Subdirektorat Dana Insentif Daerah, Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, Direktorat Dana Transfer Umum Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Ardimansyah mengatakan kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan mutu dalam pengintegrasian sistem informasi pengelolaan dana otonomi khusus dengan penggunaan SIPD.

"Sehingga dapat memberikan akurasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran yang makin kuat," kata dia. (rhs/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler