jpnn.com - Kondisi berbagai wilayah Indonesia yang rawan bencana menuntut kesiapan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan ekstra kepada warganya salah satunya penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana alam.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra, bahwa peyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana adalah salah satu jenis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Perumahan Rakyat sebagaimana diatur dalam PermenPUPR No. 29 Tahun 2018.
BACA JUGA: Kemendagri Ajak Semua Pihak Gelorakan Pengembangan Karakter Berasaskan Pancasila
"Bapak/Ibu ASN, terutama yang di daerah rawan bencana alam seperti gempa bumi, banjir, longsor bahkan tsunami, harus dipahami bahwa penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencaba alam adalah wajib, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelas Rochayati saat membuka Bimtek SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat
Selain itu, Rochayati juga menjelaskan bahwa jenis pelayanan dasar lain yang termasuk dalam SPM bidang Perumahan Rakyat adalah penyedian rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kemendagri Minta ASN Dorong Peningkatan SPM Bidang Sosial
Maka dari itu, Ia pun meminta ASN yang mengikuti bimtek untuk benar-benar serius mengupgrade diri agar bisa menyusun SPM bidang Perumahan Rakyat dengan baik.
"Bapak/Ibu kerjanya sangat mulia, menyangkut hidup rakyat banyak, korban bencana alam dan mereka yang terkena imbas dari relokasi program pemerintah. Jadi harus dikerjakan dengan serius dan hati-hati. Agar ada peningkatan kualitas SPM bidang Perumahan Rakyat ini," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Kemendagri: Rakyat Krisis Air Minum, ASN Berdosa
Redaktur & Reporter : Adil