Kemendagri Menindaklanjuti Penanganan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Jumat, 23 Februari 2024 – 22:00 WIB
Rapat pembahasan serta fasilitasi dan koordinasi bersama kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota serta Daerah Otonomi Baru (DOB) se-Papua di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (20/2). Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri memusatkan perhatian menangani pembiayaan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti penyelesaian pendanaan beasiswa SUP Tahun Anggaran 2023 serta keberlanjutannya.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Maurits mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua telah melunasi pembayaran tunggakan beasiswa SUP Januari hingga Juni 2023.

“Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi se-Tanah Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua melakukan sharing pendanaan beasiswa SUP melalui bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelesaikan pendanaan pada 2023,” kata Maurits.

BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Jajarannya Atur Strategi Inovasi di 4 DOB Papua

Dia mengatakan, Provinsi Papua telah memberikan dana talangan sebesar Rp 68.880.661.079,16.

Hal ini karena pemerintah provinsi dan kab/kota lainnya belum menyalurkan bantuan keuangan khusus sebagaimana kesepakatan dalam berita acara pada 17 Januari 2024.

BACA JUGA: Kemendagri Mengakselerasi Sertifikasi Halal UMKM dengan APBD

“Pemerintah Provinsi Papua meminta agar kebutuhan beasiswa SUP 2024, 2025, dan 2026 menjadi tanggung jawab kabupaten/kota karena data sudah berdasarkan domisili,” ujar Maurits.

Namun, terkait skema penyelesaian beasiswa SUP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Berita Acara Kesepakatan rapat koordinasi tanggal 12 April 2023 di Kemendagri.

Sementara itu, kabupaten/kota setidaknya memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah provinsi.

“Jumlah sharing pendanaan untuk tahun 2024, 2025, dan 2026 akan dipastikan dalam rapat koordinasi berikutnya,” kata Maurits. (pkdn/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler