Kemendagri Minta Pemda Wujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Kamis, 22 Februari 2024 – 14:58 WIB
Diklat yang digelar Kemendagri. Foto: source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah mengelola keuangannya andal dan akuntabel.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Horas Maurits Panjaitan dalam Diklat Perbendaharaan Keuangan Daerah Angkatan II Tahun 2024 di Hotel Horison Ultima, Menteng, Jakarta, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Top, Inilah 17 Inovasi Ditjen Bina Keuda Kemendagri untuk Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Daerah

Maurits menyampaikan, acara ini penting dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina tidak henti-hentinya melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka memberikan literasi keuangan daerah untuk memberikan petunjuk yang bisa digunakan bersama daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.

BACA JUGA: Ditjen Bina Keuda Kemendagri Meraih 5 Penghargaan dari KPPN

Maurits mengingatkan kepala daerah agar dalam pengelolaan keuangan menerapkan asas “money follow program”. Para kepala daerah harus matang dalam menerjemahkan kebutuhan untuk pencapaian kinerja suatu program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik perangkat daerah tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Dirjen Bina Keuda Jabarkan 10 Strategi dari Mendagri Menangani Inflasi Daerah

Dia menambahkan, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik masing-masing urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah agar ditentukan sesuai target kinerja pelayanan masing-masing urusan pemerintahan dan fokus pada prioritas pembangunan,” katanya.

Maurits menjelaskan, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah juga harus menetapkan pejabat pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga program-program APBD TA 2024 dapat dilaksanakan secara optimal.

Dia memerinci beberapa posisi penting seperti sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Dalam hal penetapan pejabat barang/jasa diinstruksikan kepada kepala daerah dalam rangka mendorong percepatan pengadaan barang/jasa, menetapkan pejabat yang melakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah," ujar Maurits. (pkdn/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler