JAKARTA - Pihak Kemendagri tak mau ikut berpolemik terkait alasan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun mengenai penundaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur Sumut definitif, yang gagal digelar 28 Februari 2013.
Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, hanya berpesan agar Bamus sebagai alat kelengkapan dewan yang punya kewenangan menentukan jadwal pelantikan Gatot, segera menggelar rapat lagi.
"Harus diputuskan dalam Bamus. Silakan Bamus musyawarah lagi. Kita tunggu sampai ada keputusan dari Bamus," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, kemarin (5/3).
Lebih lanjut, pria yang kini juga merangkap sebagai staf ahli mendagri bidang politik, hukum, dan hubungan antarlembaga itu menjelaskan, sejatinya kemendagri tidak boleh mencampuri urusan DPRD Sumut.
Mendagri, lanjutnya, hanya mengacu pada surat resmi Ketua DPRD Sumut untuk melantik atau menunda pelantikan Gatot. "Apa dan bagaimana dinamika di internal mereka (DPRD Sumut, red), kita tak tahu," ujar Donny, panggilan akrabnya.
Gatot saat ini masih menjadi plt gubernur Sumut. Politisi PKS yang juga cagub Sumut itu diangkat menjadi gubernur definitif setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Gubernur Sumut non aktif, Syamsul Arifin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat.
Dimintai tanggapan atas keterangan Saleh Bangun yang mengaku mengeluarkan surat permintaan penundaan pelantikan Gatot antara lain karena adanya SMS (short message service), telepon, dan juga secara lisan dari sejumlah kalangan yang minta penundaan pelantikan, Donny enggan berkomentar.
Namun, dia tegaskan bahwa permintaan pelantikan atau pun penundaan, harus merupakan keputusan resmi berdasarkan rapat Bamus. "Karena yang punya kewenangan adalah Bamus, maka harus diputuskan oleh Bamus (bukan keputusan personal ketua DPRD yang juga sekaligus ketua Bamus, Saleh Bangun, red)," ujar Donny.
Terlebih, lanjutnya, ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.
Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".
Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".
Donny menjelaskan, dalam persoalan penentuan jadwal pelantikan Gatot, kemendagri bersifat pasif. "Kalau nanti ada permintaan pelantikan di Medan, ya kita harus ke Medan. Kalau minta dilantik di Jakarta, ya dilantik di Jakarta," ujar Donny. (sam/jpnn)
Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, hanya berpesan agar Bamus sebagai alat kelengkapan dewan yang punya kewenangan menentukan jadwal pelantikan Gatot, segera menggelar rapat lagi.
"Harus diputuskan dalam Bamus. Silakan Bamus musyawarah lagi. Kita tunggu sampai ada keputusan dari Bamus," ujar Reydonnyzar Moenek kepada JPNN, kemarin (5/3).
Lebih lanjut, pria yang kini juga merangkap sebagai staf ahli mendagri bidang politik, hukum, dan hubungan antarlembaga itu menjelaskan, sejatinya kemendagri tidak boleh mencampuri urusan DPRD Sumut.
Mendagri, lanjutnya, hanya mengacu pada surat resmi Ketua DPRD Sumut untuk melantik atau menunda pelantikan Gatot. "Apa dan bagaimana dinamika di internal mereka (DPRD Sumut, red), kita tak tahu," ujar Donny, panggilan akrabnya.
Gatot saat ini masih menjadi plt gubernur Sumut. Politisi PKS yang juga cagub Sumut itu diangkat menjadi gubernur definitif setelah keluar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Gubernur Sumut non aktif, Syamsul Arifin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Langkat.
Dimintai tanggapan atas keterangan Saleh Bangun yang mengaku mengeluarkan surat permintaan penundaan pelantikan Gatot antara lain karena adanya SMS (short message service), telepon, dan juga secara lisan dari sejumlah kalangan yang minta penundaan pelantikan, Donny enggan berkomentar.
Namun, dia tegaskan bahwa permintaan pelantikan atau pun penundaan, harus merupakan keputusan resmi berdasarkan rapat Bamus. "Karena yang punya kewenangan adalah Bamus, maka harus diputuskan oleh Bamus (bukan keputusan personal ketua DPRD yang juga sekaligus ketua Bamus, Saleh Bangun, red)," ujar Donny.
Terlebih, lanjutnya, ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD.
Kewenangan Bamus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna istimewa pelantikan, berdasar pasal 47 ayat (1) huruf (d), bahwa Bamus punya tugas antara lain, "menetapkan jadwal acara rapat DPRD".
Pasal 46 ayat (4) berbunyi, "Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota."
Di pasal 36 ayat (2) dinyatakan, "Kepemimpinan alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif dan kolegial".
Donny menjelaskan, dalam persoalan penentuan jadwal pelantikan Gatot, kemendagri bersifat pasif. "Kalau nanti ada permintaan pelantikan di Medan, ya kita harus ke Medan. Kalau minta dilantik di Jakarta, ya dilantik di Jakarta," ujar Donny. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Camat Diculik Jelang Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi