Waspadai Omicron, Begini Imbauan Tegas Kemendagri untuk Seluruh Kepala Daerah

Selasa, 18 Januari 2022 – 19:51 WIB
Ilustrasi - Varian baru COVID-19, Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menegaskan larangan perjalanan ke luar negeri, jika tidak ada keperluan yang mendesak bagi para kepala daerah.

Langkah ini, lanjut Suhajar, penting untuk menghindari penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron.

BACA JUGA: Dituding Menumpang Hidup Sama Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Bukan Jual Beli Diri!

“Kita menyaksikan bahwa kemungkinan Omicron ini angkanya akan meningkat di Indonesia, dalam ramalan perhitungan-perhitungan akan terjadi di bulan Februari,” kata Suhajar, Selasa (18/1).

Hal tersebut disampaikan dalam rapat sosialisasi pembatasan perjalanan ke luar negeri bersama kepala daerah/wakil kepala daerah, para pejabat daerah, dan jajaran pemerintah daerah (Pemda) secara virtual.

BACA JUGA: Program Transformasi Digital Jokowi Jawab Tantangan Dunia ke Depan

Prediksi puncak kasus Omicron yang disampaikan Suhajar sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Kesehatan, yang menyebut kemungkinan puncak kasus Omicron terjadi pada Februari dan baru mereda pada minggu kedua Maret 2022.

Suhajar menyampaikan permintaan Presiden Joko Widodo agar seluruh masyarakat bisa membatasi diri bepergian ke luar negeri, termasuk pejabat pemerintah.

BACA JUGA: Kenang Mirdad dan Tyna Kanna Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa?

Sebab, hanya kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Yang mau ke luar negeri tolong sampaikan bahwa kami (Kemendagri) sekarang menutup dulu izinnya,” imbau Suhajar.

Dia juga meminta agar kepala daerah bisa berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus Covid-19 dengan menegakkan protokol kesehatan, mengakselerasi vaksinasi, dan memperketat kegiatan masyarakat.

Suhajar menjelaskan upaya mencegah perjalanan ke luar negeri telah tertuang dalam empat surat edaran yaitu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021, tentang Imbauan Menunda Perjalanan ke Luar Negeri dan Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021, tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat lainnya ialah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022, tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.

“Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tidak ada izin, jadi tolong ini kita pedomani bersama untuk kebaikan kita bersama,” tegas Suhajar. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler