Kemendagri Minta Dana Bansos di APBD Sumut Dipangkas

Selasa, 25 Februari 2014 – 05:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai melakukan evaluasi terhadap Perda tentang APBD Sumut 2014.

Pemprov Sumut bersama DPRD harus melakukan perubahan-perubahan mendasar, lantaran pihak Kemendagri menemukan sejumlah penganggaran yang belum sesuai aturan.

BACA JUGA: Tiket Pesawat Naik 40 Persen

Bahkan, khusus mengenai alokasi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos), Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung, menyebut angkanya tidak rasional.

Ini lantaran alokasi dana hibah dan dana bansos, justru lebih besar dibanding anggaran untuk urusan-urusan wajib yang mestinya lebih mendapatkan prioritas, seperti urusan kesehatan.

BACA JUGA: Saatnya Bikin Warga Melek Jasa Keuangan

"Untuk alokasi hibah dan bansos jumlahnya harus dirasionalkan karena masih ada belanja urusan wajib yang alokasinya masih lebih kecil dari belanja hibah dan bansos," ujar Yuswandi kepada JPNN di Jakarta, kemarin (24/2).

Secara tegas, Yuswandi meminta agar penganggaran dana bansos dan hibah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

BACA JUGA: Kinerja BRI Moncer, Selangkah Lagi Menuju Kapitalisasi Saham Teratas

Sayangnya, birokrat bergelar doktor itu tidak menyebut berapa dana hibah dan bansos di APBD Sumut TA 2014. Juga, apa saja urusan wajib yang alokasi dananya malah lebih kecil dibanding dana hibah dan bansos dimaksud.

Yuswandi mengatakan, data detil ada di direktur evaluasi, sedangkan dia hanya memiliki catatan hasil evaluasi yang dipasok dari anak buahnya itu.

Namun, dia punya catatan beberapa angka, antara lain untuk urusan wajib bidang kesehatan hanya mencapai 5,98 persen dari APBD. "Dan belanja hanya modal 17,50 persen," kata Yuswandi.

Sementara, untuk urusan bidang pendidikan, alokasi anggaran di APBD Sumut 2014 sudah memenuhi ketentuan, yakni mencapai 21,84 persen dari total APBD 2014 sebesar Rp 8, 488 triliun.

Catatan lain dari hasil evaluasi APBD Sumut 2014 yang dilakukan Kemendagri, menyangkut penganggaran dana bagi hasil pajak daerah.

"Penganggaran dana bagi hasil pajak daerah harus memperhitungkan rencana pendapatan pajak TA 2014 dan kewajiban pembayaran tahun sebelumnya yang belum dibayarkan," pungkas Yuswandi.

Seperti ramai diberitakan, pengesahan Perda APBD Sumut 2014 sempat alot. Ini lantaran sejumlah anggota dewan meminta agar bantuan sosial yang tidak direalisasi TA 2013 agar ditampung kembali pada APBD 2014.

Mengenai belanja modal, saat paripurna pengesahan Perda APBD 20 Januari 2014 silam, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sumut melalui jurubicaranya Andi Arba sudah meminta agar belanja barang dan jasa  dialihkan sebagaian ke belanja modal supaya sesuai persentasenya memenuhi aturan

Hal yang sama disampaikan Jubir Fraksi Partai Demokrat Guntur Manurung, bahwa belanja modal, sesuai ketentuan Permendagri 27 tahun 2013 tentang pedoman penyusunan APBD 2014, minimal harus mencapai 30 persen. Sementara, saat ini di ABPD 2014 hanya 17,5 persen. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Mulai Layani Penerbangan ke Merauke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler