jpnn.com, JAKARTA - Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Balitbang Kemendagri) meminta pemerintah daerah melaporkan inovasinya.
Sebab, Balitbang mencatat banyak inovasi di daerah yang belum dilaporkan sehingga tidak bisa diberikan penghargaan.
BACA JUGA: Kemendagri: Perlu Ada Platform Satu Data untuk Kembangkan Wilayah Metropolitan Mamminasata
Kepala Balitbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, setiap tahun pihaknya melakukan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah. Pada 2020 lalu, pihaknya telah menjaring sedikitnya 17.779 inovasi dari 484 pemerintah daerah (pemda).
Namun, dari data yang ada, masih terdapat 58 daerah berkategori tidak dapat dinilai (disclaimer). Hal itu karena daerah tersebut tidak melaporkan inovasi daerahnya.
BACA JUGA: Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun
Fatoni berharap pada tahun ini seluruh pemda dapat melaporkan hasil inovasinya. Hal tersebut juga amanat dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 388 ayat (7).
"Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri," terang Fatoni dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/7).
BACA JUGA: Ahli Mikrobiologi Ini Membeber Cara Menangkal Varian Delta, Semoga Bermanfaat
Balitbang Kemendagri telah menggelar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtual pada Kamis *8/7) kemarin.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna memberikan persepsi yang sama mengenai Indeks Inovasi Daerah dan mendorong daerah agar segera melaporkan inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, gelaran itu juga bertujuan memperkenalkan pembaruan dalam sistem Indeks Inovasi Daerah.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini, tingkat partisipasi pemda dalam melaporkan inovasinya melalui sistem Indeks Inovasi Daerah dapat meningkat signifikan,” ujar dia.
Fatoni menambahkan, pada pelaksanaan Indeks Inovasi Daerah tahun lalu, Kemendagri telah memberikan penghargaan berupa piagam dan trofi kepada 195 daerah kategori sangat inovatif.
Selain itu, di antara daerah tersebut, sebanyak 31 daerah penerima IGA, diusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapat alokasi dana insentif daerah (DID).
Dia berharap, berbagai capaian inovasi di daerah tersebut dapat memperkuat kerja sama antardaerah, sehingga hal itu juga mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal.
“Selain berkompetisi dalam inovasi, daerah juga perlu membina kerja sama, berkolaborasi, saling mengisi, saling belajar dan mengoptimalkan kekhasan daerah,” terangnya.
Fatoni mengimbau daerah untuk tidak semata-mata hanya ingin mendapatkan penghargaan dalam melakukan inovasi. Namun yang terpenting adalah agar tercipta budaya kerja yang kreatif dan inovatif.
"Inovasi bukan tujuan, tetapi cara meningkatkan kinerja daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah," sambung Fatoni.
Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Matheos Tan menjelaskan tahapan pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021. Pada tahap awal, daerah diminta melaporkan data inovasi dengan menginputnya pada Indeks Inovasi Daerah melalui situs https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.
Tahapan penginputan tersebut akan dimulai pada Juni sampai dengan 13 Agustus 2021. Selanjutnya data input akan divalidasi dan dilakukan pengukuran mandiri oleh pemda, untuk kemudian dikirimkan kepada Kemendagri untuk dilakukan pengukuran indeks.
Pengukuran indeks sendiri akan menggunakan 36 indikator. Setelah dilakukan pengukuran, maka akan menghasilkan ranking Indeks Inovasi Daerah di tiap klaster provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat.
“Tahun ini kami mengajak pihak eksternal yang independen untuk melakukan quality control. Upaya ini kami lakukan agar menghasilkan pengukuran dan penilaian inovasi yang transparan dan akuntabel,” ujar Theo. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga