jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemkab (eksekutif-legislatif) Bone Bolango (Bonbol) dalam penetapan wakil bupati yang saat ini masih kosong harus menaati aturan UU 32 Tahun 2004. Di dalam UU Pemda yang diuraikan dalam PP 56 Tahun 2005, sudah diatur mekanisme penetapan kepala daerah (kada) maupun wakil kada.
"Kalau sekarang Bonbol belum punya wakil kada, padahal bupatinya sudah dilantik pada Mei lalu, harus ditelaah lagi ada apa di balik itu. Sebenarnya persoalan ini sederhana, jadi baiknya diselesaikan dengan cara sederhana juga," kata Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri, Sukoco kepada JPNN, Selasa (30/7).
BACA JUGA: PAN Kerahkan 255 Bus, Angkut Gratis 13.559 Pemudik
Cara sederhana yang dimaksud adalah DPRD harus membuat peraturan tata tertib tentang usulan dan pengangkatan wabup. Dalam penyusunannya, DPRD harus melibatkan eksekutif sebagai pelaksana.
"Setelah tata tertib dibuat, parpol pengusung harus mengajukan beberapa nama yang akan dicalonkan sebagai wabup. Nama calon itu kemudian diserahkan kepada bupati untuk dilanjutkan kepada Mendagri," terangnya.
BACA JUGA: Kejanggalan Makin Terbuka, Lebih Baik Ditunda
Di sini, lanjut Sukoco, proses terbanyak ada di daerah. Mendagri hanya menerima dua atau tiga nama yang diusulkan bupati berdasarkan usulan parpol pengusung.
"Kalau ditanya ada sanksinya, ya pasti ada. Dengan catatan mekanisme itu sudah dipenuhi. Bila tata tertib belum disusun, bagaimana kadanya mau mengajukan nama calon wakil kadanya," bebernya.
BACA JUGA: PPP Dorong Indonesia jadi Mediator
Ia pun mengimbau agar baik eksekutif maupun legislatif di Bonbol membahas masalah ini bersama-sama. Sebab, tidak baik juga kalau kursi wakil bupati dibiarkan kosong terlalu lama.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Jago Demokrat Menang, Ibas Datang
Redaktur : Tim Redaksi