Kemendagri Panggil Sejumlah Pejabat Pemprov Malut Gegara Dualisme Sekda

Rabu, 03 April 2024 – 20:50 WIB
Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel di Kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah).

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan menangani persoalan dualisme Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemendagri memanggil Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) Al Yasin Ali dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Malut.

BACA JUGA: Kementerian Dalam Negeri Berkomitmen Ikut Mengoptimalisasi BPD

Demikian dikemukakan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Malut Rahwan K Suamba di Ternate, Rabu (3/4).

"Untuk menangani persoalan dualisme jabatan Sekprov Malut, dua pihak telah mendapat surat melalui Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagari untuk menyampaikan klarifikasi dan berbagai persoalan di internal Pemprov Malut," ujar Rahwan.

BACA JUGA: Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuda Dorong Pemda Perkuat BUMD

Dia Irjen Kemendagri Tomsi Tahir telah mengeluarkan dua surat tertanggal 2 April 2024.

Surat pertama bernomor 700.1.2.4/782/II terkait klarifikasi pengaduan masyarakat.

BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Bawa Kabar Gembira soal Maskapai Citilink

Surat ditujukan ke Sekprov Malut Samsuddin A Kadir yang dinonaktifkan oleh Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali bersama pimpinan OPD yang dinonaktifkan yakni Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Bappeda Sarmin S Adam.

Sedangkan surat kedua bernomor 700.1.2.4/783/II ditujukan ke Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali, Plt Sekprov Malut Salmin Janidi, Asisten I Setda Pemprov Malut Kadri Laetje, Plt Kepala BPKAD Fitriawati Abdul Muthalib, Plt Kepala Bappeda Yasin Hayatuddin, Direktur RSUD Djubaeda Drakel, Plt Kepala BKD Idwan Asbur.

Menurut Rahwan, surat yang dikirim ke Pemprov Malut telah diterima dan menunggu konfirmasi Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali apakah akan memenuhi undangan Kemendagri atau tidak, karena sesuai agenda klarifikasi di Kemendagri pada 4 April 2024.

Sebelumnya Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali menyatakan penonaktifan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap gagal mempercepat pembahasan APBD 2024.

"Pembahasan APBD tahun 2024 belum dituntaskan karena Sekprov dan sejumlah pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya fokus menjalani pemeriksaan dan kesaksian dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Tipikor Ternate," kata Al Yasin Ali.

Selain itu, kata Yasin, alasan untuk mengganti posisi Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan memberikan amanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Salmin Janidi sebagai Plh Sekprov Malut, agar tidak mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan akibat belum tuntasnya pembahasan APBD dan adanya masukan dari Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjadi poin penting untuk dijadikan alasan melakukan pergantian posisi Sekprov Malut itu.

"Tentunya, posisi Sekprov Malut yang dijabat Samsuddin A Kadir akan dikembalikan jika pada kasus OTT (operasi tangkap tangan) Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut," ucapnya.

Dihubungi terpisah Sekprov Malut nonaktif Samsuddin Abdul Kadir menyatakan surat yang dikeluarkan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali tidak memiliki kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Sekprov Malut.

"Saya diangkat melalui Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diganti Plt Salmin Janidi sebagai Plt Sekprov Malut melalui Surat Plt Gubernur Malut, tentunya ini improsedural," ucapnya. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler