jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta belakangan kembali berulah dengan tindakan anarkis saat melakukan unjukrasa di Balaikota, pekan lalu. Setelah ditelisik, ternyata organisasi yang terkenal sering ricuh ini bahkan belum terdaftar di Pemda DKI Jakarta.
Hal ini diakui oleh Direktur Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (7/10). "Memang FPI DKI belum terdaftar di DKI. Kalau FPI pusat sudah terdaftar di Kemendagri," papar Budi.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sebar Foto Buron Habib NV
Terdaftar atau tidak, jika melanggar hukum, FPI harus ditindaktegas oleh kepolisian. Kemendagri, kata dia, mendukung langkah Polri melakukan proses hukum atas para anggota FPI yang melakukan pelanggaran.
Menurutnya, selain FPI ada beberapa organisasi lain yang juga ikut dalam aksi unjukrasa itu. Jika ada yang turut melakukan pelanggaran hukum, Budi mendorong agar Polri tetap memberi tindak tegas.
BACA JUGA: Dua Intel Polisi Terlibat Perampokan Emas Batangan
"UU Nomor 17 tahun 2013 sudah mengatur ada larangan dan sanksi. Larangan itu yg dilakukan kemarin pasal 59 D melakukan tindakan kekerasan merupakan tugas Polri untuk atasi itu," tegas Budi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Dituduh Nyolong Ayam, Anak SMP Diikat di Pohon, Disayat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Pria Hantam Kepala Kekasih Pakai Balok
Redaktur : Tim Redaksi