"Sesuai rekomendasi majelis (KPPU) yang merekomendasikan Mendagri memberikan sanksi administratif kepada PPK, kita akan memberikan teguran," kata Reydonnizar saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/11).
Doni -panggilan Reydonnizar- menambahkan, sebenarnya Kemendagri tak terkait langsung dengan putusan KPPU. Alasannya, putusan itu ditujukan kepada peserta lelang. Meski demikian Doni menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan KPPU.
"Ini (putusan KPPU) tidak ada hubungannya dengan Kemendagri, karena ini murni pada ruang pelaksanaan yang dilakukan oleh dan antar-peserta yang melakukan pelanggaran prinsip-prinsio persaingan usaha yang sehat. Tapi Kemendagri tetap menghormati apa yg menjadi putusan ketua majelis KPPU.
Ditegaskannya pula, Kemendagri sama sekali tak bermain-main dengan proyek prestisius itu. Bahkan, sambung Doni, pelaksanaan pekerjaan juga tidak bermasalah karena telah sesuai dengan aturan yang ada. "Buktinya tidak ada pengulangan tender," tegasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (13/11) lalu KPPU telah memutuskan adanya persekongkolan antara Kemendagri dengan Konsorsium pimpinan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut KPPU, persekongkolan itu terkait penetapan spesifikasi, rencana kerja dan persyaratan tender yang mengarah pada konsorsium PNRI.
KPPU juga mengungkap adanya pertemuan tak resmi antara panitia lelang dengan peserta lelang. Pertemuan di luar jam kerja itu diduga untuk membicarakan pemenangan tender dan penandatangan kontrak antara panitia lelang dengan konsorsium PNRI.
Meski demikian Doni menegaskan, proyek e-KTP yang menelan total baya lebih dari Rp 6 triliun itu tidak akan diluangi. "Kalau tender ini dianggap bermasalah maka akan diulang. Tapi putusan (KPPU) tidak meminta pengulangan, artinya tidak tendernya tidak bermasalah," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din Anggap SBY Tak Berjodoh dengan Muhammadiyah
Redaktur : Tim Redaksi