JAKARTA - Masa jabatan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea akan berakhir 11 Juni mendatang. Itu berarti, sudah harus ada pejabat lain yang sementara mengisi jabatan Plt Wako Gorontalo hingga sudah ada ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) siapa pemenang pilkada Gorontalo.
MK pada Mei lalu memberikan putusan sela atas kasus sengketa pilwako Gorontalo. Majelis hakim konstitusi memilih menunggu putusan PTUN Makassar atas banding yang diajukan Adhan Dambea dalam kasus dugaan ijazah palsu.
"Tepat 11 Juni mendatang sudah ada Plt Wako Gorontalo. Kemendagri tidak akan membiarkan Kota Gorontalo tidak ada yang memimpin," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restu Ardi Daud kepada media ini, Minggu (2/6).
Dia menambahkan, Ditjen Otda Kemendagri telah menerima usulan Plt Wako Gorontalo dari dua pihak, yaitu gubernur dan Pemkot Gorontalo. Atas dua usulan ini, Kemendagri akan memprosesnya sesuai perundangan yang berlaku.
Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 56 Tahun 2005 disebutkan, gubernur memberikan tiga nama calon Plt kepala daerah kepada Mendagri. Nama-nama calon sesuai hak preorogatif gubernur dan tidak terbatas di lingkungan Pemkot Gorontalo saja.
"Jadi kalau sesuai aturan UU, yang berhak mengusulkan nama-nama calon Plt adalah gubernur. Tapi karena ada juga usulan Pemkot, Kemendagri akan mempertimbangkannya juga namun tetap dalam koridor perundangan yang berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
MK pada Mei lalu memberikan putusan sela atas kasus sengketa pilwako Gorontalo. Majelis hakim konstitusi memilih menunggu putusan PTUN Makassar atas banding yang diajukan Adhan Dambea dalam kasus dugaan ijazah palsu.
"Tepat 11 Juni mendatang sudah ada Plt Wako Gorontalo. Kemendagri tidak akan membiarkan Kota Gorontalo tidak ada yang memimpin," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Restu Ardi Daud kepada media ini, Minggu (2/6).
Dia menambahkan, Ditjen Otda Kemendagri telah menerima usulan Plt Wako Gorontalo dari dua pihak, yaitu gubernur dan Pemkot Gorontalo. Atas dua usulan ini, Kemendagri akan memprosesnya sesuai perundangan yang berlaku.
Di dalam UU 32 Tahun 2004 jo PP 56 Tahun 2005 disebutkan, gubernur memberikan tiga nama calon Plt kepala daerah kepada Mendagri. Nama-nama calon sesuai hak preorogatif gubernur dan tidak terbatas di lingkungan Pemkot Gorontalo saja.
"Jadi kalau sesuai aturan UU, yang berhak mengusulkan nama-nama calon Plt adalah gubernur. Tapi karena ada juga usulan Pemkot, Kemendagri akan mempertimbangkannya juga namun tetap dalam koridor perundangan yang berlaku," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digaji Rp 500 ribu, Pegawai Panti Pijat Gelar Demo
Redaktur : Tim Redaksi