Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, meski Gatot hanya seorang pelaksana tugas (Plt) gubernur, namun dia tetap punya kewenangan untuk mengeluarkan SK dimaksud.
Reydonnyzar menyatakan, ketentuan di PP Nomor 49 Tahun 2008 hanya untuk urusan mutasi pegawai, yang tidak boleh dilakukan oleh seorang Plt kepala daerah. Namun, untuk urusan pemberhentian dan atau pemberhentian tetap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, seorang Plt gubernur punya kewenangan mengeluarkan SK.
Gatot, kata Reydonnyzar, mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sintong Gultom itu dalam kapasitas mewakili lembaga gubernuran. Donny-panggilan akrab Reydonnyzar-memberi contoh pembahasan APBD. "Bukan berarti plt gubernur tidak boleh membahas APBD kan?" kata Donny kepada JPNN di kantornya, kemarin (22/10).
Dengan tegas, Donny mengatakan, langkah Gatot mengeluarkan SK pemberhentian sementara Sintong Gultom, sudah tepat. "Intinya, mengacu UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, langkah Plt gubernur Sumut telah sesuai," tegasnya.
Seperti diberitakan, Gatot mengeluarkan SK Gubsu No 188.44/646/KPTS/Tahun 2012, tertanggal 18 Oktober 2012, tentang pemberhentian sementara Sintong Gultom dari kedudukannya sebagai anggota dan Ketua DPRD Tapteng periode 2009 - 2014, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa.
SK diterbitkan lantaran politisi Partai Demokrat itu telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam kasus dugaan illegal logging kepemilikan rotan. Dalam SK itu juga disebutkan pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tatib DPRD, Pasal 110 ayat (1) dinyatakan, "Anggota DPRD diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Selanjutnya di pasal 110 ayat (2) diatur bahwa, "Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk anggota DPRD kabupaten/kota.
Masih di PP Nomor 16 Tahun 2010 pasal 111 ayat (1) dinyatakan, dalam hal anggota DPRD yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 berkedudukan sebagai pimpinan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD diikuti dengan pemberhentian sementara sebagai pimpinan DPRD.
Sedang pasal 111 ayat (2) bunyinya, "Dalam hal pimpinan DPRD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik asal pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara mengusulkan kepada pimpinan DPRD salah seorang anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang diberhentikan sementara. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Poso Mirip Bom Morowali
Redaktur : Tim Redaksi