Kemendagri: Perangkat Daerah Harus Laksanakan Otonomi untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 13 Oktober 2021 – 11:26 WIB
Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi. Foto Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri mengadakan Diklat Penguatan Tugas-Tugas Sekretaris Perangkat Daerah pada 11-16 Oktober 2021 di Hotel Aryaduta, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Jakarta Pusat.

Acara tersebut dibuka Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi yang didampingi Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Rochayati Basra.

BACA JUGA: Nama Timsel Calon Anggota KPU yang Ditetapkan Presiden Tak Sama dengan Usulan Kemendagri

Teguh mengatakan, tujuan diklat agar peserta dapat memahami bahwa tugas-tugas Sekretaris Perangkat Daerah sebagai bagian pengembangan sumber daya manusia Pemerintahan Dalam Negeri, terutama yang memiliki bidang tugas Sekretaris Perangkat Daerah di jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan benar dan pemahaman pada tugas-tugas Sekretaris Perangkat Daerah.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, otonomi daerah mengamanatkan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

BACA JUGA: Kemendagri Terus Bantu Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

"Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat," kata Teguh dalam keterangannya, Selasa (12/10).  

Teguh menekankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan Perangkat Daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing Daerah.

BACA JUGA: Kemendagri: Jumlah Inovasi dan Partisipasi Daerah Meningkat

Sementara dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.

Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

Berdasarkan pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota, perangkat daerah mengelola unsur manajemen yang meliputi sarana dan prasarana, personel, metode kerja dan penyelenggaraan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengoordinasian, penganggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan, standardisasi, dan pengelolaan informasi sesuai dengan substansi urusan pemerintahannya.

Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 66 orang yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang terdiri dari unsur Sekretaris Perangkat Daerah (Sekretaris Inspektorat, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Kesbangpol, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan dan Kabag/Kasubbag RSUD) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo sering mengingatkan bahwa aparatur pemerintah harus meningkatkan produktivitas, jangan hanya bekerja yang berorientasi pada proses, tetapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang nyata.

Menurut Jokowi, tugas birokrasi itu adalah menjamin delivered, menjamin agar program itu dirasakan manfaatnya, dan bukan hanya sekedar terkirim saja.

Teguh menambahkan, kondisi ini memaksa para kepala perangkat daerah dengan dibantu para sekretaris perangkat daerah untuk mampu menjadi pemimpin yang agile/lincah, cepat, responsif, adaptif, inovatif dan kolaboratif dalam pelaksanaan tugasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler