Nama Timsel Calon Anggota KPU yang Ditetapkan Presiden Tak Sama dengan Usulan Kemendagri

Senin, 11 Oktober 2021 – 21:55 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. (dokumentasi Luqman Hakim)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut nama-nama tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, tak sepenuhnya sama dengan yang diusulkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana beredar beberapa hari lalu.

Luqman menilai dalam hal ini presiden telah mengambil keputusan yang tepat.

BACA JUGA: Puluhan Massa Gabungan Peternak dan Mahasiswa Tagih Janji Presiden Jokowi

"Susunan timsel yang ditetapkan presiden tidak sepenuhnya sama dengan usulan Kemendagri yang suratnya beredar di publik beberapa hari lalu."

"Namun, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan tepat berdasarkan kebutuhan bangsa dan negara," ujar Luqman dalam keterangannya, Senin (11/10).

BACA JUGA: Pemerintahan Jokowi Hebat, Bisa Meyakinkan Arab Saudi Soal Izin Umrah

Dia menjelaskan keputusan tepat presiden tersebut terkait bagaimana timsel memiliki kemampuan untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 yang akan memikul beban berat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Menurut Luqman, susunan timsel calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang telah ditetapkan menunjukkan presiden mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kebutuhan seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang berkualitas.

BACA JUGA: 3 Aksi Spontan Presiden Jokowi di Papua yang Membekas di Hati

"Nama-nama yang ditunjuk presiden sebagai tim seleksi terdiri atas tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi dan integritas kuat," ucapnya.

Dia berharap seluruh anggota timsel bekerja keras penuh integritas, sehingga harapan Presiden Jokowi dan seluruh rakyat Indonesia untuk terbentuknya formasi anggota KPU dan Bawaslu RI yang kompeten, berintegritas dan profesional dapat diwujudkan.

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027.

Tito menyebut ada 11 nama yang mengisi jabatan pada tim seleksi tersebut.

Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027.

Ke-11 anggota timsel tersebut masing-masing Juri Ardiantoro menjabat sebagai Ketua merangkap anggota timsel.

Chandra M Hamzah sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Bahtiar sebagai sekretaris merangkap anggota.

Delapan anggota timsel yakni Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana dan Poengky Indarty.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler