Kemendagri Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah

Selasa, 15 November 2022 – 10:22 WIB
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Makmur Marbun. Foto: dok Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri menggelar rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah, 10-12 November 2022.

Pertemuan ini sekaligus meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah. 

BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Pacu Inovasi Daerah, Ada Saran dari Direktur ISTP UI

Kegiatan dalam bentuk focus group discussion dengan pemangku materi yang dianggap memiliki kapasitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam koridor pembentukan perda berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Narasumber memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

BACA JUGA: Kemendagri Minta Pemda Jangan Ragu Membelanjakan APBD

Direktur Produk Hukum Daerah Makmur Marbun mengatakan tujuan kegiatan ini antara lain capacity building dalam rangka memberikan pandangan kepada pemerintah pusat serta pemda terkait urgensi pembentukan perda melalui instrumentasi berupa Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari beberapa indikator penilaian.

Tujuan lainnya adalah membangun kesempatan kepada penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan awareness terhadap pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

BACA JUGA: Selesaikan Batas Daerah, Pemda & Tim PBD Pusat Mendapat Penghargaan dari Kemendagri

"Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu melakukan koordinasi bersama dengan narasumber ahli beserta stakeholders terkait, dalam rangka membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah terutama terhadap pembentukan produk hukum daerah berupa Indeks Kepatuhan Daerah terhadap Pembentukan Peraturan Daerah," kata Makmur pada Senin 14 November 2022.

Oleh karena itu, lanjut Makmur, indeks disusun dengan memerhatikan metode dalam penyusunan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif.

Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya.

Metode yuridis normatif yang dijabarkan dalam kerangka penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari susunan lima aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Makmur menyampaikan, penting bagi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk membuka ruang koordinasi baik pusat maupun pemda

Hal itu dalam rangka mengawal pelaksanaan penilaian Indeks Kepatuhan terhadap Pembentukan Peraturan Daerah.

"Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin perlindungan terhadap kehidupan masyarakat," ujar Makmur.

Dalam rapat koordinasi tersebut hadir juga Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah, Direktorat Pembangunan Daerah, Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita  yang menyampaikan materi mengenai Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah.

Menurutnya, indeks itu sebagai salah satu program prioritas nasional dan perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Hadir juga Ahli Muda, Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri Ramandhika Suryasmara yang menyampaikan materi dengan tema Menkanisme Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah sehingga memastikan pemda telah menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler