Kemendagri Segera Minta Klarifikasi Gubernur Sumut

Sabtu, 17 Januari 2015 – 04:22 WIB
Hasban Ritonga. Foto: istimewa

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak cepat menyikapi langkah Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho yang melantik Hasban Ritonga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Utara, meski berstatus terdakwa.
 
Tidak hanya akan memanggil Hasban, Kemendagri juga berencana akan meminta klarifikasi dari Gatot atas proses pelantikan yang tetap dilaksanakan, meski sebelumnya Kemendagri telah meminta agar ditunda terlebih dahulu, mengingat status Hasban sebagai terdakwa.
 
“Kita juga mau meminta penjelasan gubernur juga, seperti apa kronologis sebenarnya. Ini agar kita dapat segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi Temenggung, di Gedung Kemdagri, Jumat (16/1) malam.
 
Selain akan meminta klarifikasi dari Gatot, Kemendagri kata Yus, menjadwalkan akan memanggil Hasban, paling lambat Senin (19/1). Langkah ini dilakukan, sebagai tindaklanjut setelah sebelumnya pemanggilan batal dilakukan pada Kamis (15/1) dan Jumat siang, mengingat agenda penting Kemendagri yang harus menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR guna membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
 
“Sudah kita panggil, tapi kemarin (Kamis) ada kesibukan, hari ini (Jumat) juga kita setengah hari di DPR. Saya sudah minta sesegera mungkin dipanggil. Kalau bisa Senin pekan depan,” katanya.
 
Meski pemanggilan terhadap Hasban dan meminta klarifikasi terhadap Gatot belum dapat dilakukan, tim Kemendagri kata Yus, hingga Jumat malam terus melakukan pengkajian terhadap pengangkatan Hasban. Diketahui dengan dipimpin Sekjen, tim yang terdiri dari Inspektur Jenderal, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, melakukan rapat tertutup, yang berlangsung Jumat malam hingga sekitar Pukul 22.00 WIB.
 
“Kita masih terus mengkaji. Di sini tadi ada Sekjen, Irjen, Kabiro Hukum, Kabiro Kepegawaian, kita terus melakukan rapat, itu bagian dari pengkajian. Kita kaji dari segi hukum, kepegawaian, administrasi maupun dari segi government,” katanya.
 
Saat ditanya sejauh mana hasil kajian Kemendagri, Yuswandi belum bersedia memapar lebih jauh. Namun begitu meski pihaknya belum meminta klarifikasi kepada Pengadilan Negeri Medan, tim kata Yus, telah mengantongi sejumlah bukti-bukti dan pemberitaan terkait kebenaran Hasban berstatus sebagai terdakwa.
 
“Permintaan dari pengadilan bahwa benar terdakwa, belum. Tapi kita sudah ada (informasi) pemberitaan dan juga kan beliau (beberapa waktu lalu) memang berada di pengadilan. Ya kita lihat lah minggu ini,” katanya.
 
Yus berharap permasalahan pelantikan Hasban yang berstatus terdakwa dapat segera selesai, agar pemerintahan di Sumatera Utara dapat berjalan sebagaimana amanat undang-undang. (gir/jpnn)

 

BACA JUGA: Bromo Banjir Sampah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebulan Tidur di Rumah Pacar, Setiap Hari Berhubungan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler