Sebulan Tidur di Rumah Pacar, Setiap Hari Berhubungan

Jumat, 16 Januari 2015 – 16:32 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Kelakuan Mar alias Uki (18) tergolong nekat. Warga Jalan Pasundan Komplek Yuka 1, RT 28/RW 06, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini berbulan-bulan menidur ini pacarnya berinisial NM (16), siswi SMA Swasta Kelas X.

Diakui pemuda dropout SMP ini, awalnya dia bersama NM menjalin asmara. Awalnya Uki dikenalkan oleh temannya.

BACA JUGA: Soal Polhut Nunukan, Menhut LH Kesal Dituding Ikut Campur

Hubungan Uki dan NM pun makin lengket, hingga keduanya berpacaran. Selama satu tahun pacaran, rupanya akal bulus pekerja bangunan ini pun muncul untuk meniduri korban.

Situasi rumah NM yang terletak di kawasan Pusri, Palembang selalu kosong lantaran ditinggal pergi ayah korban yang bekerja di luar kota sebagai penjual alat-alat kesehatan, situasi ini dimanfaatkan oleh Uki untuk merayu korban.

BACA JUGA: Buang Sesaji di Sungai, Polisi Tewas Diseruduk Bus

"Hampir satu bulan saya tinggal di rumahnya. Memang tiap hari kami selalu berhubungan. Itu suka sama suka, tidak dipaksa karena kami sudah pacaran satu tahun," kata Uki saat diamankan di Polresta Palembang, Jumat (16/1).

Ukipun mengatakan, selama tinggal dirumah korban, tak ada satupun tetangga sekitar yang curiga. " Karena situasi sana memang sepi. Kalau pulang kerja saya ke rumahnya. Tapi telepon dulu," ujarnya seperti diberitakan RM online (Grup JPNN).

BACA JUGA: Daftar Haji Sekarang, Berangkat 2029

Akan tetapi, Uki sempat mempunyai niat baik untuk bertanggung jawab. Dia bermaksud melamar pacarnya itu ke calon mertua. NM diperintahkan oleh Uki lebih dulu untuk mengakui kepada keluarganya, jika mereka sudah berhubungan suami isteri.

Namun nasib berkata lain, kedatangan Uki dan orang tuanya harus untuk melamar ditolak oleh ayah NM. Dikarenakan orangtua korban geram dengan ulahnya.

"Karena pekerjaan saya sebagai kuli bangunan, lamaran saya ditolak orang tuanya. Hingga saya dilaporkan ke polisi," katanya dengan wajah tertunduk lesu.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Inspektur Dua (Ipda) Imelda mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00WIB pagi tadi, saat bekerja tak jauh dari rumahnya.

" Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergerak hingga pelaku ini kita tangkap" Jelas Imelda.

Akibat perbuatan asusila yang dilakukan Uki, dia pun terancam dijerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jie)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Dibuang, Kini Banyak yang Sayang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler