Kemendagri Sempat Berniat Membina Keraton Agung Sejagat

Jumat, 17 Januari 2020 – 17:34 WIB
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jateng. Foto: ANTARA/dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menghormati upaya kepolisian untuk mengusut kasus yang menyeret Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. Saat ini, kepolisian telah menetapkan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat tersangka atas dugaan penipuan.

"Sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat, bahwa viral, kan, saya juga nonton itu," ucap Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).

BACA JUGA: Mirip Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Sunda Empire di Bandung

Menurut Bahtiar, Kemendagri awalnya ingin melakukan pembinaan kepada Keraton Agung Sejagat. Melalui Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Keraton Agung Sejagat hendak diubah menjadi organisasi masyarakat.

Namun, kata Bahtiar, rencana itu urung dilaksanakan. Sebab, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

BACA JUGA: Ratu Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia Ngotot jadi Penyelamat Dunia

"Ini sudah dicek, kami juga sudah koordinasi dengan jajaran Kesbangpol setempat, tadinya, ini mau dibungkus ormas nih, ya. Kemudian ada kegiatan-keguatan yang diduga kuat sebenarnya bentuk-bentuk pelanggaran hukum pidana. Nah, ini kami tunggu saja dan percayakan pada kepolisian," timpal Bahtiar singkat.

Sebelumnya Putri presiden keempat Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid mendukung langkah kepolisian yang menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat atas dugaan penipuan. Menurut dia, penipuan merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.

BACA JUGA: Wah, Polisi Temukan Cabang Keraton Agung Sejagat Lagi di Daerah Lain

"Kalau penipuan beda lagi. Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap," kata Yenny ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Namun, Yenny tidak setuju jika polisi menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat hanya karena berpura-pura menjadi raja dan ratu. Dia menilai, tidak terdapat dakwaan yang bisa menjerat seseorang karena berpura-pura menjadi raja dan ratu.

"Kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja, itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap. Namun, kalau didakwa melakukan penipuan boleh," ucap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler