jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (14/12).
Data itu sendiri akan diperlukan untuk Pemilu 2024.
BACA JUGA: Informasi Pejabat Kemendagri Bikin Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Punya Harapan Baru
Wakil Mendagri John Wempi Wetipo menyatakan data kependudukan ini dihimpun sampai akhir semester I tahun 2022.
"DP4 Pemilu 2024 berasal dari data kependudukan semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik," kata John di Kantor KPU RI.
BACA JUGA: KPU Berjanji Telusuri Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Dia menjelaskan data by name by address ini juga telah disesuaikan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan lain, seperti pindah-datang dan juga kematian.
Politikus PDI Perjuangan itu juga menjelaskan penduduk yang masuk dalam DP4 ialah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.
"Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," jelasnya.
John juga menyinggung soal pentingnya keamanan data ini karena DP4 meliputi data pribadi masyarakat dan bersifat sangat prioritas.
"Upaya yang sudah dilakukan oleh Kemendagri di antaranya dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, KPU, Bawaslu, dalam proses teknis enkripsi dan pengamanan datanya," pungkas John Wempi Wetipo.(mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra