Kemendagri Siap Fasilitasi Penetapan Wabup Bonbol

Rabu, 28 Agustus 2013 – 18:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonbol), Gorontalo dalam penetapan wakil bupati (wabup). Penetapan wabup harus mengacu prosedur dalam proses pencalonan hingga penetapan wabup.

"Pemerintah prinsipnya siap memfasilitasi DPRD dan Pemkab Bonbol dalam penetapan wabup. Yang pertama dilakukan penetapan tata tertib pemilihan wabupnya," kata Kasubdit Wilayah IV Ditjen Otda Kemendagri Sukoco kepada media ini, Rabu (28/8).

BACA JUGA: Keraton Didobrak Jeep, Raja Solo Apresiasi Warga

Dia mengakui telah menerima konsultasi anggota DPRD Bonbol tentang tatib tersebut. Hanya tatib itu harus ditujukan secara resmi kepada Mendagri Cq (Ceklist Questen) atau mengikutsertakan Dirjen Otda.

"Yang kemarin tidak ditujukan resmi ke Mendagri jadi saya minta buat surat resmi. Nantinya akan ditindaklanjuti pemerintah dan dijawab dalam surat resmi juga. Ini seperti yang kita lakukan di Garut," terangnya.

BACA JUGA: Sumbar Diguncang Gempa 5,5 SR

Sukoco menambahkan, di dalam tatib tersebut, baik eksekutif dan legislatif antara lain mencantumkan tata cara pencalonan, siapa yang melakukan pemeriksaan berkas, dan kapan batasan waktunya. Di tatib juga bisa dimasukkan "upaya paksa" atau jalan jalan keluar bila terjadi kebuntuan.

"Upaya paksa itu harus dirumuskan eksekutif dan legislatif, agar ketika salah satu pihak melanggar aturan, ada konsekuensi yang harus ditanggungnya. Selain itu pihak yang melanggar juga tidak keberatan karena aturannya mereka yang buat sendiri," bebernya.

BACA JUGA: Riau Krisis Listrik, Dirut PLN Yakin Daerah Bisa Tangani

Dia menyarankan DPRD dan Pemkab Bonbol lebih intens melakukan komunikasi agar tidak terjadi salah persepsi. Sebab, penetapan wabup bukan hanya urusan DPRD saja, tapi juga Pemkab.

"Sekarang yang mendesak dilakukan pembuatan tatib sesuai prosedur dulu. Jangan bicara terlalu jauh soal penetapan cawabup kalau tatibnya belum clear. Kemendagri menunggu surat resminya," pungkasnya.

Posisi wabup Bonbol sejak akhir Mei mengalami kekosongan setelah Wabub Hamim Pou diangkat menjadi bupati definitif. Di dalam aturan UU Pemda, ada batasan jabatan wabup sudah harus terisi maksimal 60 hari sejak bupati ditetapkan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak BPKB Kendaraan Dinas yang Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler