jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
Dengan adanya pembatalan ini maka anggota DPR atau DPRD tidak harus mundur dari jabatannya, jika ingin kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari partai yang berbeda. Namun putusan ini berlaku khusus bagi anggota dewan dari partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014.
BACA JUGA: Khofifah-Herman Lolos, Pilgub Jatim Bakal Seru
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restu Ardy Daud, kepatuhan lembaganya didasari perintah undang-undang bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak ada alasan untuk menolak menjalankannya.
“Putusan MK itu kan bersifat final dan mengikat. Artinya itu merupakan keputusan akhir. Tentu kita akan menyesuaikan dan mengikuti itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/8).
BACA JUGA: KPU Jatim Tunda Cetak Surat Suara
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 161/3294/SJ tertanggal 24 Juni 2013 yang dikirim ke seluruh kepala daerah dan DPRD. SE itu berisi keharusan anggora DPRD yang mencalonkan diri kembali melalui partai berbeda dari sebelumnya, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Selama ini, SK Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPRD, juga dikeluarkan mendagri.
Namun begitu, lanjut Restu Ardi, Kemendagri perlu memelajari terlebih dahulu putusan uji materi yang dilayangkan 11 anggota DPRD Labuhan Batu, Sumatera Utara tersebut.
BACA JUGA: KPU Pusat Loloskan Khofifah-Herman
Hal tersebut diperlukan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan apa yang menjadi ketentuan untuk dilaksanakan.
“Kemendagri tentu perlu masih memelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Nanti setelah dikaji baru bisa diputuskan apa langkah yang akan kita lakukan. Tapi intinya kemendagri patuh terhadap perintah undang-undang,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi Rabu (31/7) memutuskan membatalkan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
“Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,” ujar Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, di Gedung MK Jakarta.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Aparat Hukum Usut KPU Jatim
Redaktur : Tim Redaksi