Kemendagri: SPM Trantibumlinmas Harus Dilaksanakan Secara Maksimal

Jumat, 07 Mei 2021 – 05:25 WIB
Kemendagri menggelar Bimtek Aparatur Pemerintahan Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas Tahun 2021. Foto: dok Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) kembali menggelar Bimtek Aparatur Pemerintahan Dalam Rangka Mendukung Percepatan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Trantibumlinmas Tahun 2021.

Sebagaimana dijelaskan Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi bahwa Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas serta kompetensi ASN di daerah sehingga bisa mendukung percepatan pelaksanaan SPM bidang Trantibumlinmas.

BACA JUGA: 206 Jemaah Terima SPM Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji 2020

"SPM bidang Trantibumlinmas ini meliputi keberadaan Satpol PP, penyelamaatan dan evakuasi korban kebakaran, serta pencegahan serta evakuasi korban bencana," jelas Teguh saat membuka Bintek di Jakarta (6/5)

Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa SPM bidang Trantibumlinmas ini sangat penting dab harus dilaksanakan dengan maksimal.

BACA JUGA: Kemendagri Minta ASN Dorong Peningkatan SPM Bidang Sosial

"Bapak/Ibu bayangkan, bagaimana masyarakat kita jika SPM Bidang Trantibumlinmas ini tidak terpenuhi. Jgn sampai saat ada bencana kebakaran mobil Damkarnya malah tidak siap. Itu salah satu contoh saja," lanjut Teguh.

Tak hanya itu, Teguh juga menyebutkan bahwa sudah menjadi tanggungjawab BPSDM Kemendagri untuk terus berupaya meningkatkan kapasitas ASN di daerah demi lancarnya pelayanan terhadap masyarakat.

BACA JUGA: DPR: Perlu Menerapkan SPM untuk Bidang Pariwisata

"Peningkatan kapasitas serta kompetensi ASN sangat diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan SPM Bidang Trantibumlinmas ini," tegas Teguh.

Sebagai pedoman, Teguh juga meminta segenap ASN yang mengikuti Bimtek untuk memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler