jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, pihaknya baru dapat mengunggah 3.143 peraturan daerah provinsi, kabupaten/kota dan peraturan Mendagri yang dibatalkan, Selasa (21/6). Alasan baru diunggah karena masih perlu pengecekan terlebih dahulu sejak diumumkan Presiden Joko Widodo, pekan kemarin.
Pengecekan perlu dilakukan secara berulang-ulang, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
BACA JUGA: Terbongkar! Tito Sering Menolak jadi Kapolri
"Misalnya seperti penomoran, lalu memastikan jumlah perda yang dibatalkan Mendagri dan dibatalkan gubernur. Secara keseluruhan data sudah benar, namun masih ada satu dua angka yang masuk ke dalam daftar lain,” ujar Dodi, Selasa (21/6).
Selain itu, pembatalan perda dan perkada kata Dodi, juga tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
BACA JUGA: Menteri Yuddy: PNS Dilarang Terima Parcel
“Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD, bagaimana memperbaharui pasal ini,” ujar Dodi.
Masalah lain, terkait penomoran perda yang terkadang tidak sesuai dengan judul perda itu sendiri. Karena itu menurut Dodi, verifikasi perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatia n.
BACA JUGA: Polisi Siapkan Penembak Jitu Selama Arus Mudik
"Kalau memang masih ada kesalahan dalam penomoran, judul perda, dan data ganda, harap dimaklumi. Sebab, data ini masih proses penyempurnaan. Meski sudah diunggah ke laman resmi Kemendagri, tetap ada kesalahannya. Ini human eror saja, makanya masih dalam proses penyempurnaan. Tim masih cek satu per satu,” ujar Dodi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Bantah Pencabutan Perda Terkait Kasus Bu Saeni
Redaktur : Tim Redaksi