jpnn.com - JAKARTA - Seluruh pimpinan instansi pemerintah diminta tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya.
"Surat edaran (SE) sedang dibuat, intinya PNS yang menduduki jabatan maupun pekerjaan tidak diperkenakan menerima parcel atau hadiah lainnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Polisi Siapkan Penembak Jitu Selama Arus Mudik
Menurut Yuddy, larangan tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4 Angka 8.
Dalam aturan, secara jelas menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
BACA JUGA: Kemendagri Bantah Pencabutan Perda Terkait Kasus Bu Saeni
Politikus Hanura itu menambahkan, pelarangan gratifikasi berlaku di dalam negeri maupun di luar negeri. Termasuk apakah itu menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Sedangkan ukuran nilai gratifikasi sebesar Rp 1 juta.
“Apabila PNS menerima hadiah lebaran, misalnya parcel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi. Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
BACA JUGA: Perda Dibatalkan, Daerah Bisa Menggugat ke MA, tapi Disarankan...
Meski begitu, Yuddy menambahkan, ketentuan dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
“Makanya saya minta bagi PNS yang tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di masing-masing instansi,” pinta dia. (hyt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Yang Ada Bekasnya, Banjirnya Sudah...
Redaktur : Tim Redaksi