Kemendagri Tak Kelola PNPM Mandiri Perdesaan Lagi

Pengelolaan Sudah Beralih ke Kementerian DPDTT

Sabtu, 05 Maret 2016 – 11:36 WIB
Masyarakat Desa. Foto: Ilustrasi.dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan menyatakan, pihaknya sudah tidak lagi menangani Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Sebab, proses dan keberlanjutan pengelolaannya sudah beralih ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT).

Nata menjelaskan, peralihan terjadi seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri. Di mana, sebagian tugas dan fungsi yang semula berada pada Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, menjadi tugas dan fungsi Kementerian DPDTT.

BACA JUGA: Kisah Seekor Naga Melahap Matahari

"Jadi proses dan keberlanjutan pengelolaan dan pengendalian PNPM Mandiri Pedesaan sekarang sudah beralih ke Kementerian DPDTT," ujar Nata, Jumat (4/3).

Nata menjelaskan, hasil kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan terbagi menjadi dua kelompok besar. Yaitu sarana/prasarana sosial ekonomi dasar dan dana bergulir.

BACA JUGA: Simak Kata Kapolda soal Indikasi Sabotase Istana

Ia menegaskan, aset PNPM merupakan milik masyarakat pelaksana dan penerima manfaat program.  “Hal ini merupakan konsekuensi dari alokasi anggaran bantuan langsung masyarakat yang bersumber dari APBN dan APBD, dengan pola bantuan sosial,” ujarnya.

Lebih lanjut Nata menjelaskan, kedua kelompok besar hasil PNPM Mandiri Perdesaan itu  perlu ditata, terutama berkaitan dengan status dan perlindungan aset. “Kemendagri sendiri telah menerbitkan dua panduan, yaitu panduan penataan sarana/prasarana dan panduan penataan dana bergulir," ujarnya.

BACA JUGA: Yah..Jokowi Batal Bertemu Sting

Untuk Pengelolaan sarana/prasarana oleh masyarakat, menurut Nata, masih diperlukan penguatan dalam aspek teknis maupun legalitas sebagai langkah awal perlindungan. Perlindungan yang dimaksud mencakup status kepemilikan, status kelembagaan, dukungan pendanaan agar tetap sesuai dengan tujuan, prinsip dan asas PNPM Mandiri Perdesaan.

Sedangkan untuk dana bergulir, mekanisme pengelolaannya diputuskan dan ditetapkan oleh badan kerjasama antar-desa (BKAD) melalui musyawarah antar-desa (MAD).  “Hasil keputusan tersebut dituangkan dalam AD/ART sebagai acuan dalam penyusunan SOP sebagai bentuk pengendalian,” ujar Nata.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Apa Kata Pakar Hukum soal Kaburnya Labora


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler