Kemendagri tak Mau Dipaksa Sahkan 19 RUU Pemekaran

Jumat, 15 Juni 2012 – 06:16 WIB

JAKARTA - Meski sempat ngotot mempertahankan kebijakan moratorium pemekaran daerah, akhirnya Mendagri Gamawan Fauzi sudi melakukan pembahasan terhadap 19 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru.

Hanya saja, Gamawan tidak serta merta mau mengesahkan 19 RUU inisiatif DPR itu menjadi UU. "Kita akan memberikan ukuran-ukuran yang lebih ketat," ujar Gamawan Fauzi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/6).

Antara lain, jika batas-batas yang dicantumkan di RUU tidak jelas, maka Gamawan akan menolak mengesahkannya. Alasannya, soal tapal batas kerap menjadi sumber konflik. "Saat ini saja masih ada 800-an segmen batas yang bermasalah," cetusnya.

Hal lain yang disyaratkan adalah kejelasan letak calon ibukota. Bukan hanya disebutkan di kecamatan mana, tapi harus dijelaskan di desa mana. "Karena jika tidak jelas, bisa bertengkar di situ," ujarnya.

Bahkan, saat pembahasan 19 RUU di DPR pada 21 Juni mendatang, pihak pemerintah akan menawarkan ke DPR bahwa 19 calon daerah baru itu tidak langsung menjadi daerah otonom. Akan ditawarkan, perlu tiga tahun dulu menjadi daerah persiapan menuju otonom.

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, maunya DPR pada masa sidang kali ini, yang berakhir 12 Juli 2012, 19 RUU dimaksud sudah disahkan menjadi UU. DPR bahkan cuman memberi waktu pemerintah seminggu saja untuk menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

Hanya saja, tampaknya keinginan DPR itu berat dipenuhi. Menurut Djohermansyah, jika hanya soal DIM, bisalah dibuat dalam sepekan. Tim kemendagri saat ini kerja lembur siang malam.

Hanya saja, sebelum dibahas lebih dalam lagi, masih ada tahapan yang harus dikerjakan, yakni tinjauan lapangan dan rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), yang anggotanya delapan kementerian/lembaga dan sejumlah pakar.

"Kalau tak memenuhi syarat, ya tak kita terima," cetus Djohermansyah.

Seperti sering diberitakan, dari 19 itu tidak ada Simalungun Hataran. Salah satu RUU yang diusulkan lewat DPR itu adalah pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.

Selebihnya pembentukan RUU daerah otonomi baru kabupaten yakni Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan, Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara, Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Sedangkan di Provinsi Sulawesi Tenggara akan dibentuk kabupaten/kota yakni Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha. Begitu juga dengan Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaysia Relakan Dua Warganya Dijerat KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler