Malaysia Relakan Dua Warganya Dijerat KPK

Jumat, 15 Juni 2012 – 01:01 WIB

JAKARTA - Malaysia bertindak cekatan setelah mengetahui dua warganya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menyembunyikan tersangka korupsi, Neneng Sri Wahyuni. ‪Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan‬, Kamis (14/6) sore mendatangi KPK guna  memberikan bantuan hukum bagi M Hasan bin Kushi dan R. Azmi bin Muhammad Yusof yang kini ditahan KPK.

"Kita coba melihat bagaimana pendampingan hukum. Kalau mereka mau di bela," kata Syed Munshe di gedung KPK, Kamis (14/6) malam.

Meski demikian Munshe menegaskan bahwa pemerintah Malaysia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Karenanya, Munshe menyerahkan sepenuhnya penanganan dua warganya itu ke KPK. Meski demikian Munshe berharap proses hukum di KPK yang dijalani Hasan dan Azmi bisa dilakukan secara transparans.

Dalam kesempatan itu Munshe juga membantah kabar yang beredar bahwa salah satu dari dua WN Malaysia yang ditangkap KPK itu masih kerabat ataupun petinggi di salah satu Kesultanan Malaysia.  "Mereka bukan dari golongan manapun. Bukan pegawai kerajaan atau penasehat kerajaan. Jadi kita biarkan bagaimana hukum di sini. Silahkan yang mane wajar supaya jangan simpang siur," kata Syed Munshe dengan logat Melayu kental.

Bahkan Syed Munshe menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK yang sudah memberikan akses sehingga pemerintah Malaysia dapat mengetahui persis nama dan alamat dua warganya yang kini ditahan KPK. Selanjutnya, Pemerintah Malaysia akan menelusuru alamat dan tempat tinggal kedua tahanan KPK itu di negeri jiran.

"Tapi KPK memiliki cara sendiri. Yang penting juga di bawah kedutaan, kalau ada kesalahan hukum, silahkan diproses," tambahnya.

Sebelumnya KPK menjerat Hasan dan Azmi dengan sangkaan merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi karena membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni.  KPK menjerat keduanya dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kini Hasan dan Azmi ditahan di dua rutan berbeda. Hasan  dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan R Azmi bin Muhammad Yusof dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Negara Tak Mampu Kelola Dinamika, Ormas Merajalela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler