jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arief M Eddie mengatakan, pihaknya tak pernah melarang kepala daerah membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seperti yang ada di DKI Jakarta.
Namun, ada hal penting yang perlu diingat. Jika anggaran untuk TGUPP dibebankan pada APBD sebagaimana usulan Pemprov DKI Jakarta pada RAPBD 2018, maka Kemendagri wajib mengevaluasinya.
BACA JUGA: Soal TGUPP, Jubir Kemendagri Ingatkan Anies Patuhi Aturan
"Kemendagri tak pernah melarang, hanya kami wajib melakukan evaluasi. Karena yang digunakan adalah dana APBD," ujar Arief di Jakarta, Jumat (22/12).
Menurut Arief, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mesti tahu bahwa penggunaan APBD harus sesuai pada ketentuan yang berlaku. Antara lain sebagaimana kebijakan yang diatur Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Ini Respons Mendagri ke Gubernur Anies soal Dana TGUPP DKI
"Apalagi ini (alokasi di RAPBD DKI, red) untuk membiayai non-ASN (aparatur sipil negara, red) atau pejabat negara, tentu tidak bisa begitu saja diberlakukan. Dalam menganggarkan juga harus ada dasar hukumnya, walaupun punya dana sangat besar," ucapnya.
Lebih lanjut Arief menyatakan, pengangkatan tenaga ahli perlu memperhatikan beberapa hal. Antara lain standar biaya umum (SBU) dan standar biaya khusus (SBK).Selain itu, juga perlu ada peraturan gubernur yang menyatakan perlu keahlian dari tenaga ahli yang diangkat.
BACA JUGA: Naik KRL dari Kebayoran, Anies Baswedan Tinjau Tanah Abang
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan sikap Kemendagri yang menurutnya tak hanya mencoret anggaran TGUPP dari RAPBD DKI 2018, namun juga menghapus keberadaan lembaga tersebut.
"Ini bukan soal dana, ini lembaganya. Kalau bicara tentang sumber dananya, kami tidak bicara tentang jumlah personalianya, tapi institusinya," pungkas Anies.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beda Hari Ibu di Indonesia dengan Negara Lain Menurut Anies
Redaktur : Tim Redaksi