Kemendagri Tak Persoalkan Pengajuan Pilkada Palas

Rabu, 17 Oktober 2012 – 06:32 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mempersoalkan pengajuan jadwal pemilukada Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumut. Pumungutan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU Palas yakni 11 September 2013, dianggap masih wajar meski habisnya masa jabatan bupati sekarang baru berakhir 10 Februari 2014.

"Itu masih logis. Yang tidak wajar jika pemungutan suara dilakukan beberapa bulan jauh sebelum berakhirnya masa jabatan bupati-wakil bupati yang sekarang," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN, kemarin (16/10).

Reydonnyzar memperkirakan, jika pemungutan suara berlangsung dua putaran dan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), maka jarak waktu menunggu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih periode 2014-2019 pada Februari 2014, tidak lah lama. "Yang tidak wajar itu jika pemenangnya nunggu lama hingga berbulan-bulan untuk dilantik," kata pria berkumis tebal itu.

Jubir Kemendagri yang dekat dengan kalangan jurnalis itu, lantas membeberkan kebijakan pemerintah mengenai pemunduran jadwal pemilukada yang hampir berdekatan dengan pemilu 2014. Jika tidak diundur dikhawatirkan tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014, dan Pilpres 9 Juli bakal terganggu.

Opsinya antara lain, enam bulan sebelum April 2014, tidak ada pemilukada, alias ditunda. "Jadi yang kena Oktober 2013 ke bawah," ujarnya. Jadi, pada bulan Oktober, Nopember dan Desember 2012, serta Januari, Februari, Maret 2014, tidak ada pemilukada.

Pilkada-pilkada di daerah yang mestinya dilaksanakan di bulan-bulan tersebut, harus ditunda dan baru bisa dilaksanakan pada Oktober 2014 atau dilakukan serentak bersamaan dengan pilkada di 279 daerah di Indonesia. Opsi lain, digabung dengan pilkada di 245 daerah yang dilakukan 2018. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Baleg DPR Putuskan Polemik Revisi UU KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler