JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika pihaknya telah mengeluarkan surat pemberhentian untuk Bupati Lombok Tengah Suhaili FT. Bantahan ini ditegaskan menyusul beredarnya kabar bahwa Kemndagri telah mencopot pasangan Suhaili FT dan Normal Suzana dari kursi
Bupati dan Wakil Bupati Loteng setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram, Surabaya dan Jakarta menganulir kemenangan pasangan tersebut dalam pemilihan bupati lalu.
‘’Tidak benar itu, tidak ada itu, tidak ada dan tidak benar menteri dalam negeri telah memberhentikan bupati Lombok Tengah tentu ada mekanisme dan tatacara untuk memberhentikan seorang kepala daerah,’’ ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Redonnyzar Moenek kepada JPNN, Selasa (20/12) petang.
Dijelaskan, malah pihak Kemendagri memepertanyakan keputusan tersebut mengingat dalam putusan itu PTUN menyalahkan keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kemendagri saat meloloskan Suhaili-Normal sebagai pemenang pemilukada Lombok tengah tahun lalu.
‘’Sebuah putsan PTUN menyatakan menyalah-nyalahkan Mahkamah Konstitusi dan Mendagri justru kita barbalik bertanya apakah itu masuk dalam yurisdiksi peradilan tata usaha negara, makanya mendagri tetap pada keputusan utuk tidak ada pemberhentian Bupati Lombok Tengah,’’ tegasnya.
Seperti diketahui PTUN Surabaya Bernomor 180/B/2010/PT/SBY, tertanggal 1 Maret 2011 menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor 31/G/2010/PTUN.MTR, tertanggal 21 September 2010 yang meminta KPUD Loteng mencabut Surat Keputusan Penetapan Suhaili- Normal sebagai pasangan calon kepala daerah dalam Pemilukada Lombok Tengah.
Gugatan ini dilayangkan menyusul kemenangan Suhaili-Normal sebagai Bupati Lombok Tengah oleh salah satu pasangan calon yang kalah dalam pemilihan ituIni terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa hasil uji tes kesehatan pasangan itu yang dinilai melangar aturan.
Selain itu gugatan yang didaftarkan di PTUN Jakarta juga membatalkan surat keputusan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2010-2015 itu
BACA JUGA: Sumbar Terima Rp20 Triliun dari DIPA dan Dana Transfer
Dimana 18 Oktober 2011, Pengadilan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputuan (SK) Mendagri Nomor 131.52-931/2010 dan SK Nomor 132.52- 931/2010 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah atas nama H M Suhaili FT dan H L Normal Suzana.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Aceh Tak Peduli Kata Dunia
Redaktur : Tim Redaksi