Kemendagri Ternyata Abaikan Saran LKPP soal Proyek e-KTP

Jumat, 21 Oktober 2016 – 19:21 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan bahwa panitia proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabaikan saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Walhasil, proyek senilai Rp 6 triliun itu diselewengkan sehingga negara menanggung kerugian Rp 2 triliun.

"Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP. Saran LKPP tidak diikuti," kata Agus saat dihubungi, Jumat (21/10).

BACA JUGA: Penyerang Polisi Pernah Dilaporkan Keluarga Sendiri ke BNPT

Agus merupakan mantan kepala LKPP. Di eranya memimpin LKPP pula proyek e-KTP direalisasikan.

Sebelumnya, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku pernah melakukan presentasi terkait proyek e-KTP itu di KPK. Saat itu, KPK meminta Gamawan untuk mengajak LKPP ikut mendampingi proyek tersebut.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Bambang jadi Tersangka Kasus Suap

Saat itu, LKPP masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Namun, Agus menyebut saran dari LKPP tidak diikuti.

"Karena itu LKPP mundur, tidak mau mendampingi. Tidak ada saran yang diikuti atau dipatuhi," jelas Agus.

BACA JUGA: Pemerintah Targetkan 100 Persen Lahan Tersertifikasi Pada 2025

Agus menyebut ada beberapa saran yang diberikan. Antara lain tentang tender yang harus menggunakan e-procurement dan pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket.

Paket-paket itu meliputi pembuatan sistem sebagai integrator, paket kartu dan chip, paket PC, paket kamera, paket finger print identification, paket pembaca retina, dan lain-lain. Tujuannya agar setiap barang bisa dikompetisikan dengan sangat baik.

“Integrator harus betul perusahaan yang kompeten. Karena dia yang awasi spec (spesifikasi, red) dari setiap barang pendukung, waktu delivery, dan lain-lain," paparnya.

Agus bahkan menyarankan wartawan mengonfirmasi hal itu ke Setyo Budi, salah satu direktur di LKPP. Agus menegaskan, kasus e-KTP sudah disidik KPK sebelum ia memimpin lembaga antirasuah itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni Irman selaku mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, serta bekas anak buahnya yang bernama Sugiharto.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp 2 triliun.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siaga Sidang Interpol, Polantas Dilengkapi Rompi Anti-Peluru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler