jpnn.com - JAKARTA - Hingga kemarin (20/2), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengambil sikap apa pun terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pelengseran Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi.
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, setelah keluar putusan MA, maka langkah lanjutannya berada di ranah DPRD Karo.
BACA JUGA: BKD Kebut Usulan Formasi CPNS 2014
"Masih diperlukan proses-proses politik yang menjadi kewenangan DPRD. Kita tunggu saja bagaimana langkah DPRD-nya," ujar Zudan Arif kepada JPNN di Jakarta, kemarin (20/2).
Sementara, kata birokrat bergelar profesor itu, kemendagri hanya punya kewenangan dalam aspek kajian administrasi saja, yakni meneliti berkas usulan pencopotan bupati yang diajukan DPRD, berdasar putusan MA.
BACA JUGA: BKD tak Berani Tanggapi Isu Pengumuman Honorer Tahap II
"Nanti begitu kita terima, kita kaji, apa yang disangkakan ke bupati dan bagaimana tahapan-tahapannya. Prosesnya persis kasus Aceng (pelengseran Bupati Garut, Aceng Fikri, red)," ujar pria kelahiran Sleman, Yogyakarta itu.
Dijelaskan juga, jika DPRD Karo sudah menggelar paripurna, hasilnya pun tidak bisa langsung disodorkan ke mendagri. Tapi, DPRD Karo menyerahkan ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang selanjutnya meneruskan ke mendagri.
BACA JUGA: Gagal CPNS Apakah jadi Pensiunan Honorer?
Sementara, dikabarkan DPRD Karo hingga kini belum mendapatkan salinan putusan MA mengenai pelengseran bupati Kena Ukur Jambi dengan dalih putusan belum diketik oleh panitera MA.
Dimintai tanggapan mengenai ngadatnya salinan putusan itu, salah seorang hakim agung, Krisna Harahap, mengatakan, masalah salinan putusan bukan urusa hakim agung. "Yang kayak gitu urusan panitera. Maaf saya nggak tahu," kata Krisna.
Sementara, Kabag Humas MA, David Simanjuntak, saat dihubungi koran ini, enggan menjawab pertanyaan. Alasannya sedang sibuk. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rano Karno Diminta Temui Menteri Urus Nasib Honorer
Redaktur : Tim Redaksi