jpnn.com, JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung dan menjadi mitra kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk mewujudkan ekosistem riset dan inovasi yang berkualitas.
Hal itu disampaikan Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menjadi narasumber dalam Forum Perangkat Daerah Tahun 2023 dengan tema "Penguatan Ekosistem dan Inovasi Daerah” yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jabar yang digelar hybrid di ruang Video Conference BSKDN pada Rabu (22/2).
BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Mendorong Pemprov Banten Memperbaiki Peringkatnya di IGA, Semangat!
"Kami dari BSKDN Kemendgri siap bekerja sama dan mencoba untuk menjadi mitra kerja dari BP2D yang akan melaksanakan agenda yang berkaitan dengan riset dan inovasi untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik dan berkualitas," ujar Yusharto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (23/2).
Menurutnya, semua pemangku kepentingan sangat berpedan dalam mendukung perkembangan ekosistem riset dan inovasi di daerah. Untuk itu, dirinya berharap setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Jabar dapat konsisten mengembangkan dan mereplikasi inovasi yang ada di daerahnya.
BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Minta Provinsi Kalsel Tingkatkan Penginputan Data IPKD
Selain itu, dia menilai Pemprov Jabar juga bisa mengoptimalkan peran lembaga penelitian, yakni dengan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga litbang perguruan tinggi maupun lembaga litbang lainnya.
"Tentu saja untuk Jawa Barat ini, tidak kekurangan resources yang ada ini dengan banyaknya perguruan tinggi dan lembaga lain yang melaksanakan riset dan inovasi di Provinsi Jawa Barat," terangnya.
BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Ekosistem Inovasi Jabar Ditingkatkan
Terkait transformasi lembaga litbang di daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), Yusharto mengatakan regulasi yang mengatur hal tersebut sedang dalam revisi.
Revisi dilakukan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Dia berharap, BSKDN dan BRIDA dapat berkolaborasi untuk menjawab beragam persoalan yang dihadapi daerah.
"Misalnya apakah penyelesaian masalah di daerah, sudah didukung dengan kebijakan daerah yang tepat? Apakah kebijakan yang ada ini (yang sudah dikeluarkan) akan diteruskan atau akan dihentikan? Atau digantikan oleh kebijakan baru berdasarkan data dan fakta yang akan dikembangkan mengikut kriteria yang akan ditetapkan oleh BRIN nanti," pungkas Yusharto.
Yusharto mengatakan pihaknya juga berperan melakukan pembinaan dan pengawasan (binwas) terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Binwas yang menjadi tanggung jawab Kemendagri tersebut bersifat umum. Namun, di sisi lain, binwas yang bersifat teknis dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait.
Adapun binwas umum tersebut meliputi pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta bentuk pembinaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul