Kemendagri: Wagub Bisa Lantik Bupati/Walikota

Kamis, 16 Mei 2013 – 13:37 WIB
JAKARTA - Pelantikan bupati Bone Bolango (Bonbol) definitif pada 10 Mei lalu bisa tidak diulang. Syaratnya, wakil gubernur yang melantik telah mendapatkan delegasi dari gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah.

"Wagub bisa saja melantik bupati Bone Bolango bila ada delegasi dari gubernur. Tanpa delegasi, proses pelantikannya jadi tidak sah," kata Reydonnyzar Moenek, staf ahli Mendagri bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, yang dihubungi, Kamis (16/5).

Diakuinya, proses pelantikan ulang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Bonbol. Itu sebabnya, mekanisme pelantikan harus dilakukan dengan benar.

"Kalau gubernur tidak bisa hadir dan telah mendelegasikannya ke wagub tidak masalah. Sebaiknya pendelegasian dilakukan secara tertulis. Tapi bisa juga lewat lisan namun harus disaksikan oleh anggota dewan atau Bamus," terangnya.

Reydonnyzar mengimbau agar pejabat provinsi dan kabupaten/kota harus meningkatkan koordinasi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sebab, selain membuang anggaran yang besar, juga membuat masyarakat resah.

Bupati Bonbol Hamim Pou yang dihubungi menyatakan, pelantikan oleh wagub Gorontalo bukan baru kali ini saja, tapi sudah beberapa kepala daerah seperti Kabupaten Gorontalo Utara. Ia tidak mempermasalahkan bila pelantikannya harus diulang, namun banyak aspek yang harus dipertimbangkan terutama anggaran dan stabilitas keamanan masyarakat.

"Saya mendapatkan informasi kalau pak wagub berani melantik saya atas dasar perintah gubernur. Kebetulan pak gubernur ada urusan dinas di Bali sehingga mendelegasikannya ke wagub," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekam E-KTP, Petugas Datangi Sekolah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler