Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan

Jumat, 03 Januari 2025 – 11:23 WIB
Ilustrasi dana desa. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan dana desa di dalam Anggaran Dana Desa (ADD) harus dibatasi bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan.

Di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, penggunaan dana desa bagi kepentingan sosialisasi, workshop dan pelatihan setiap tahunnya mencapai Rp 150-200 juta.

BACA JUGA: Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta

Hal ini sangat memberatkan anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan bagi pembangunan insfrastruktur yang sangat diperlukan oleh masyarakat.

Keluhan besarnya penggunaan dana bagi berbagai kepentingan setiap tahunnya dalam beberapa tahun terakhir di ADD yang diperuntukkan bagi keperluan sosialisasi dan pelatihan yang sama setiap tahunnya itu, disampaikan oleh beberapa kepala desa kepada Anggota DPR RI H. Mafirion saat kunjungan reses dan serap aspirasi di Tembilahan, Riau, pekan lalu.

BACA JUGA: Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat

“Ini tak boleh terjadi lagi di tahun 2025, karena dana yang dihabiskan untuk sosialisasi berbagai peraturan dan pelatihan yang setiap tahunnya sama, cukup memberatkan dana desa,” tegas Mafirion melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Menurut Mafirion, dari laporan beberapa kepala desa, untuk sosialisasi tahun 2025 yang sudah disampaikan ke desa untuk dimasukkan ke dalam ADD ada empat kegiatan dengan biaya sekitar Rp 30 juta.

BACA JUGA: Mendes Yandri Sebut Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Tak Boleh Kurang 20 Persen

Kegiatan penyuluhan narkoba dan workshop pengelolaan keuangan desa dengan biaya sekitar Rp 15 juta, untuk lima jenis pelatihan di antaranya kader PKK dan Posyandu Desa serta aset desa menghabiskan dana sekitar Rp 85 juta.

Terakhir adalah adalah peningkatan kapasitas BPD dan bimbingan sosialiasasi Undang-Undang sekitar Rp 14,5 juta.

Menurut Mafirion, penggunaan dana yang cukup besar tersebut terjadi setiap tahun. Para kepala desa, tak bisa menolak karena itu diharuskan dan akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti dan menganggarkan di dalam ADD.

“Padahal, menurut kepala desa yang menyampaikan aspirasinya, sosialisasi, pelatihan, bimbangan dan workshop tersebut dari tahun ke tahun sama. Hanya ganti judul saja dan tak ada manfaatnya,” kata Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dapil Riau II tersebut.

Mafirion menambahkan seharusnya, sosialisasi, pelatihan, workshop, bimbingan dan pemantapan kalaupun harus dilakukan semestinya tidak memberatakan dana desa.

Instansi pelaksana baik vertikal maupun horizontal tidak meminta dana kostribusi yang nilainya 1-3 juta per kegiatan.

Malahan, tutur Mafirion, seperti diutarakan kepala desa, kalau mereka tidak mau ikut beragam kegiatan tersebut ada yg diancam akan diperiksa dan lainnya.

Seharusnya, kata Mafirion, dana ratusan juta yang dihabiskan untuk sosialisasi, pelatihan, workshop dan pemantapan itu, dapat digunankan bagi pembagunanan sarana desa.

“Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, harus benar-benar punya perhatian terhadap penggunaan dana ADD untuk kemajuan desa, bukan membiarkan,” ujar Mafirion.

Mafirion berharap, Kementerian Desa, ikut memantau dalam penggunaan dana desa.

Sehingga, dana desa yang diharapkan dapat memajukan desa benar-benar terwujud. Kalaupun sosialisasi, pelatihan, pemantapan, workshop diperlukan, cukup menggunakan 5 persen dari dana ADD tidak seperti saat ini mencapai 20-25 persen.

“Kalaupun kegiatan-kegiatan tersebut dianggap penting bagi peningkatan kapasitas SDM di desa, biaya menjadi tanggungan instansi penyelenggara, bukan dibebankan pada ADD, " katanya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemendes   dana desa   pelatihan   desa   DPR RI  

Terpopuler