jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) saat ini sedang menyusun Protokol New Normal Desa.
Secara konseptual, protokol ini merupakan pelaksanaan seluruh protokol yang dikeluarkan oleh kementerian dan lembaga yang lebih ditekankan dan disesuaikan dengan adat istiadat yang berlaku di desa.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Promosikan Penggunaan Produk Indonesia
"Ini sejalan dengan garis yang selalu saya sampaikan dalam proses pembangunan desa harus selalu bertumpu pada akar budaya, itulah makanya dalam perencanaan pembangunan desa dengan menggunakan Dana Desa harus senantiasa bertumpu pada akar budaya warga masyarakat desa," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, dalam acara Webinar Series Festival Kampung Berseri ASTRA dengan tema "Desa berinovasi di Masa New Normal" pada Senin (22/6).
Menteri Halim yang akrab disapa Gus Menteri mencontohkan, protokol yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diadopsi sesuai dengan kebutuhan desa.
BACA JUGA: Mendes PDTT Surati Kepala Daerah yang Lamban Tangani BLT Dana Desa
Begitu juga Protokol Pelayanan Publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diadopsi untuk menjadi Protokol New Normal Pelayanan Publik di desa.
"Begitu juga dengan Protokol Peribadatan yang dikeluarkan oleh Kemenag (Kementerian Agama) diadopsi sesuai dengan kepentingan masyarakat desa," kata Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.
BACA JUGA: Pengangguran di Desa Meningkat Akibat Corona, Ini Langkah Kemendes-APJATI
Gus Menteri sebenarnya tergelitik dengan konsep New Normal. Pengertian New Normal dibawa ke situasi yang lebih dalam lagi, di mana New Normal disesuaikan dalam konteks desa.
New Normal ini bukan hanya perubahan prilaku sesaat untuk kepentingan pencegahan Covid-19, tetap perubahan paradigma berpikir, perubahan sikap warga desa untuk menapaki kehidupan yang akan datang, utamanya dalam konteks kesehatan dan ekonomi.
"Kita harus jujur mengakui warga desa selama ini, masih kurang. Itulah makanya momentum New Normal ini, kita lakukan inovasi agar prilaku hidup sehat, tidak hanya terkait pencegahan penularan Covid-19, tetapi pada giliran akan menjadi gaya hidup warga desa," kata Gus Menteri.
Penanganan Covid-19
Gus Menteri mengatakan, ada data menarik yang perlu ungkap terkait penanganan efektiftas penanganan Covid-19 di desa. Salah satu Kebijakan Kemendes PDTT dalam penanganan Covid-19 adalah pengunaan dana desa untuk Desa Tanggap Covid-19.
Salah satu bentuknya adalah membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang tugasnya lakukan edukasi dan sosialisasi serta kegiatan pencegahan terkait Covid-19.
"Termasuk nenyiapkan Ruang Isolasi yang dikelola oleh desa menggunakan Dana Desa," kata Gus Menteri.
Gus Menteri menegaskan jika Desa hanya boleh menangani Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dalam konteks ODP Desa jauh lebih tinggi dalam tingkat nasional. Ada hampir 200.000 ODP yang ditangani oleh Desa.
"Hasil evaluasi Kemendes PDTT, data menjukkan dalam konteks penanganan Covid-19 di desa cukup efektif dan warga desa sudah paham yang harus dilakukan terkait Covid-19," tandas Pria Kelahiran Jombang. (ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi