jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan Kemendes PDTT telah menyalurkan Rp 71,1 triliun Dana Desa sepanjang 2020.
Sosok yang karib disapa Gus Menteri ini mengatakan dengan nilai itu maka dana desa yang terserap mencapai 99,95 persen.
BACA JUGA: Gus Menteri Minta Kades Percepat Penggunaan Dana Desa 2020
Langkah ini juga terwujud karena dari reformasi Januari 2020 dana desa langsung disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa.
Menurutnya, persentase tahapan penyaluran juga dibalik agar lebih cepat digunakan.
BACA JUGA: Gus Menteri: Dana Desa Digunakan untuk Pertumbuhan Ekonomi dan SDM
Bahkan pada 20 daerah yang inovatif dipercepat hanya dua tahap, yaitu 60 persen : 40 persen.
"Penyerapan terbesar itu tahun 2020, sejak tahun 2015. Penyerapannya mencapai 99,95 persen, mungkin hampir mencapai 100 persen," kata Gus Menteri saat refleksi akhir tahun 2020 secara virtual pada Rabu (30/12).
BACA JUGA: Kabar Baik dari Tri Rismaharini, Tiga Bansos Salur Serentak se-Indonesia Awal 2021
Gus Menteri mengatakan hasil penggunaan dana desa lebih cepat ialah penurunan kemiskinan desa di awal pandemi Covid-19, yakni menurun 0,03 persen antara Maret 2019-2020.
Karena itu, ia menegaskan, reformasi penyaluran dana desa ini berlanjut pada 2021.
Bagaimanapun, lanjut Gus Menteri pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 mendisrupsi pembangunan desa.
APBDes untuk bencana dan kegiatan tak terduga semula tidak lebih dari 10 persen, kini mencuat menjadi 37 persen.
Strategi community targeting melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diakui dunia sebagai inovasi kebijakan yang tepat sasaran.
Memasukkan 5,31 juta keluarga miskin yang belum pernah didata, 947 ribu keluarga miskin yang sebelumnya terdata namun luput dari penyaluran bantuan.
Sebanyak 1,45 juta keluarga yang kehilangan mata pencaharian selama pandemi, bahkan 2,5 juta di antaranya ialah perempuan kepala keluarga (PEKKA).
Selain itu juga 92 persen bantuan diterima keluarga petani kecil, nelayan kecil, buruh tani, dan buruh nelayan.
Peningkatan efektivitas BLT Dana Desa itu diikuti efisiensi biaya, lantaran pendataan 8 juta keluarga dilakukan secara sukarela oleh Relawan Desa Lawan Covid-19.
Sehingga pendataan mikro pada level rukun tetangga dan keluarga dilanjutkan pada 2021.
"Program Desa Tanggap Covid-19 dan BLT Dana Desa sukses menjaga gerak pandemi Covid-19 di desa tetap rendah," katanya.
Menurut Gus Menteri, hingga November 2020, sebanyak 1,4 juta warga desa terjaga tidak jatuh ke jurang kemiskinan.
"Maka BLT Dana Desa tetap dilanjutkan pada 2021," kata doktor honoris causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini.
Disrupsi pandemi menguatkan peran pekerjaan tidak tetap, di mana di desa berupa Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Secara nasional, 97 persen PHK diserap melalui program-program pekerjaan tidak tetap.
Di desa, APBDes 2020 untuk infrastruktur telah turun dari 68 persen pada 2019 menjadi 35 persen.
Sebanyak 23 persen dilaksanakan dengan pola PKTD, dan 12 persen non-PKTD.
Sepanjang Januari 2021 PKTD akan meningkat menjadi 55 persen dari dana desa.
PKTD berhasil menahan laju pengangguran terbuka di desa 0,79 persen, padahal di kota melonjak 69 persen.
Maka seluruh penggunaan dana desa 2021 dijalankan melalui PKTD, di mana 55 persen anggaran harus untuk upah tenaga kerja.
Gus Menteri juga menjelaskan soal komposisi pemanfaat dari lapisan bawah desa yaitu penerima BLT Dana Desa 8.045.861 keluarga atau 39.263.802 jiwa, Orang Dalam Pengawasan (ODP) di ruang isolasi desa sebanyak 191.610 jiwa, dan Padat Karya Tunai Desa sebanyak 3.298.041 jiwa
"Total pemanfaat langsung dana desa 2020 per 29 Desember 2020 sebanyak 42.753.453 jiwa atau 36,23 persen warga desa lapisan bawah," kata mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.
Program BLT Dana Desa ini ternyata sudah mendapat pengakuan dari dunia.
Pasalnya, menurut Adjunct Professor Georgetown University Scott Guggenheim, saat ini banyak negara yang ingin meniru BLT Dana Desa dan Indonesia tidak menyadari bahwa Indonesia adalah pelopor ide jaring pengaman sosial komplementer seperti ini.
Dikatakan Scott hanya di Indonesia 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan bisa mendapatkan bantuan tunai.
Sedang imbas hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) menjadi badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa.
Kedudukan BUMDesa sebagai badan hukum diperoleh dan berlaku sejak peraturan desa atau peraturan bersama kepala desa diundangkan.
Kedudukan badan hukum unit usaha BUMDesa terpisah dari BUMDesa dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi lengelola BUMDesa terpisah dari pemerintah desa.
Karena itu, Kemendes PDTT pun menggenjot soal rancangan peraturan pemerintah sebagai pijakan hukum.
Saat RPP Bumdes sudah ditayangkan di situs turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Konsultasi publik telah dilakukan dari Aceh sampai Papua.
"Harmonisasi antarkementerian dan lembaga sedang dilaksanakan," kata Gus Menteri.
Ia kembali mengingatkan penggunaan dan desa tidak boleh dipihakketigakan. Bahkan, ke depan sistem pengawasan bakal makin diperketat.
"Kami terus kawal. Bahkan ke depan akan kami kawal agar dana desa ini bisa lebih efektif lagi," tuntasnya. (*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy