jpnn.com, SUMENEP - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan perihal pentingnya prioritas penggunaan dana desa.
Sosok yang karib disapa Gus Menteri itu menegaskan bahwa pada prinsipnya kepala desa dapat mengunakan daan desa untuk apa saja, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Mendes PDTT Surati Kepala Daerah yang Lamban Tangani BLT Dana Desa
"Dana desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," tegas Gus Menteri saat "Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021, di Pendopo Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu (28/11).
Gus Menteri menerangkan, setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dalam menggunakan dana desa.
BACA JUGA: Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Giok, Divonis 4 Tahun Penjara
Dia menyebutkan, dana desa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Nah, ujar dia, berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Gus Menteri mengatakan dengan 18 poinn yang terdapat dalam konsep SDGs Desa tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud.
BACA JUGA: SDGs Desa Menjadi Skala Prioritas Kemendes PDTT di 2021
"Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," pungkasnya. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy