Kemendibudristek: Banyak Pemda Belum Mengembalikan Gaji PPPK Guru di DAU 2021 

Sabtu, 07 Mei 2022 – 21:01 WIB
Dana gaji PPPK. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan banyak pemda belum mengembalikan gaji PPPK guru yang sudah ditransfer pusat di dana alokasi umum (DAU) 2021.

Bahkan, sampai saat ini masih banyak PPPK guru 2021 belum digaji, padahal anggarannya sudah masuk DAU 2022.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Tuding Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru hanya Akal-akalan Pemerintah

"Dana gaji PPPK 2021 masih tertahan di daerah. Dananya malah belum terpakai sama sekali," kata Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril.

Dia menyebutkan, dana gaji 173.952 PPPK guru tahap 1 sudah ditransfer ke daerah lewat DAU 2021. Hanya saja Pemda belum mengembalikan ke pusat.

BACA JUGA: Pemda Mau Mengajukan Formasi PPPK 2022 untuk Honorer, tetapi

Dirjen Iwan menegaskan, anggaran gaji PPPK itu sifatnya khusus, sehingga tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.

Dengan fakta tersebut, Iwan menegaskan, seharusnya pemerintah daerah tidak memperlambat proses pengangkatan para guru yang sudah lulus PPPK.

BACA JUGA: Dudung Meyakini Guru Honorer yang Pertama Masuk Surga, Ini Alasannya

"Seharusnya kalau tidak digunakan, dikembalikan ke pusat," ucapnya.

Adanya split anggaran gaji PPPK di DAU 2021, tambah Iwan, seharusnya Pemda tidak perlu berpikir keras lagi.

Walaupun gaji PPPK ini ditransfer bersama dana lainnya di DAU, tetapi tidak bisa digunakan semaunya. Artinya, gaji PPPK ini dibuat spesifik. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Uang Haram Briptu Hasbudi Mengalir ke Pejabat, Malam-Malam Kapolri Bergerak, Bikin Merinding


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler