Kemendikbud Benahi Penyaluran Dana Sertifikasi Guru

Selasa, 13 November 2012 – 09:42 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Ainun Naim  menyebutkan, alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2013 mengalami kenaikan jadi Rp43 triliun. Tapi penyaluran dana sertifikasi guru tahun ini diakuinya masih menyisakan banyak persoalan yang harus dibenahi, gar tahun depan alokasi tunjangan sertifikasi guru dapat tersalurkan secara optimal.

Ainun Naim menjelaskan bahwa masalah tunjangan sertfikasi guru bukanlah hal yang sederhana, karena system penyalurannya berbeda dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), dimana penerimanya ada sekolah.

"Kalau ini (tunjangan sertifikasi) penerimanya masing-masing guru, jumlahnya banyak, itu tidak diberikan begitu saja. Ada kriteria tertentu, selain memenuhi sertifikasi juga memenuhi beban kerja (mengajar)," kata Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim di Kemendikbud Senin (12/11) malam.

Nah, menurutnya hal ini jugalah yang menjadi salah satu alasan kenapa alokasi tunjangan sertfikasi guru tidak bisa langsung ditransfer oleh Pusat kepada masing-masing guru, sehingga harus melalui daerah.

Lagipula, lanjut dia, pembahasan tentang penyaluran tanjangan sertifikasi dari Pusat ke masing-masing guru juga belum final. Sekarang pembahasan langsung ke guru itu belum final, jelasnya.

Terkait penyaluran dana tunjangan sertifikasi tahun ini, pemerintah melalui Kementrian Keuangan sebenarnya juga telah menerapkan sanksi bagi daerah yang belum mampu melengkapi kriteria guru penerima tunjangan sertifikasi.

"Soal mekanisme sanksi sudah ada dari Menkeu. Misalnya kalau pertanggung jawaban belum lengkap, alokasi dana sertfikasi tidak bisa diberikan, itu mengakibatkan ketidaklancaran pencairan. Nah, kewenangan sanksi ini di Menkeu," paparnya.

Saat ditanya mengenai langkah pemerintah mengatasi kekacauan penyaluran dana sertifikasi guru yang saat ini terjadi, apakah sudah ada solusinya? Sekjen Kemendikbud mengaku sudah menemukan formula.

"Bisa diperbaiki, caranya perbaiki manajemen data, sehingga jumlah guru, kemudian guru yang sudah lulus sertifikasi dan sudah memenuhi beban kerja bisa terdata dengan baik," kata Ainun Naim.

Kalau tidak begitu, lanjut dia, jika dana itu asal ditransfer, ketika terjadi salah transfer kepada guru yang belum memenuhi kriteria maka akan lebih kacau, karena guru tersebut harus mengembalikan dana sertifikasinya.

"Mentransfer kalau nanti salah transfer gimana coba, sementara belum penuhi syarat, disuruh mengembalikan kan," kata Ainun Naim.

Bagaimana soal guru yang masuk data base tapi belum menerima? Makanya sertifikasi itu harus divalidasi dulu, perbaiki proses pengumpulan data, pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Diminta Sediakan Akses TIK Pendidikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler