JAKARTA - Kabar penghapusan ujian nasional (unas) SD/sederajat mulai tahun depan ternyata belum putus. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini menunjukkan sinyal keberatan melepas ujian tahunan itu. Mereka beralasan jika bunyi ketentuan penghapusan unas dalam peraturan pemerintah (PP) 32/2013 multitafsir.
Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan jika dalam butir-butir pasal di peraturan tersebut, tidak ada pernyataan eksplisit yang intinya mengamanatkan penghapusan unas SD. "Mari kita bersama-sama belajar bahasa Indonesia. Inilah gunanya kita belajar bahasa Indonesia," kata Nuh di ruang kerjanya sambil membuka kembali PP 32/2013 kemarin.
Dia menuturkan jika pasal 67 ayat 1a PP 32/2013 yang disebut menjadi dasar penghapusan unas SD, harus dipahami secara menyeluruh. Butir ayat tersebut mengacu pada pasal 67 yang berbunyi; Pemerintah (Kemendikbud) menugaskan kepada BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar (SD dan SMP/sederajat) dan menengah (SMP/sederajat), dan jalur nonformal kesetaraan.
Nuh lantas mengatakan, dalam ayat 1a pasal 67 dinyatakan jika pelaksanaan unas sebagaimana diatur dalam pasal 67 dikecualikan untuk jenjang SD/sederajat. "Tolong dipahami bunyi ayat 1a pasal 67 ini," pinta Nuh. Dalam ayat itu menurut dia tidak ada perintah untuk menghapus unas SD. Sebaliknya versi Nuh, ayat ini bermakna jika Kemendikbud tidak mendelegasikan unas SD lagi ke BSNP.
Dengan pandangan tersebut, untuk tahun depan unas SD tetap ada. Tetapi bisa jadi Kemendikbud mendelegasikan penuh kepada pemerintah provinsi (pemprov). Saat ini pelaksanaan unas SD sudah berjalan kombinasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Yakni pemerintah pusat menyiapkan 25 persen soal ujian, sedangkan pemprov 75 persen sisanya.
"Bisa saja nanti untuk unas SD kita serahkan penuh ke provinsi, seratus persen. Tidak lagi melalui BSNP," ujar menteri asal Surabaya itu. Namun Nuh mengingatkan jika ketentuan teknis pelaksanaan unas SD bakal tertuang dalam peraturan menteri (Permen). Dia menegaskan jika Permen ini disusun berdasarkan rekomendasi diskusi dalam konvensi pendidikan yang mereka laksanakan September mendatang.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad berpendapat demikian. Dia menegaskan jika unas SD untuk tahun depan tidak serta-merta dihapus. "Memang bisa saja nanti unas kita pasrahkan ke daerah. Masyarakat tidak perlu berpolemik dulu, menunggu ketetapan dari Mendikbud yang tertuang dalam permen," tandasnya.
Menarik lebih jauh, sejatinya keluarnya PP 32/2013 dari internal Kemendikbud sendiri. Jadi sangat ganjil jika akhirnya pihak Kemendikbud menilai pasal penghapusan unas SD multitafsir.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sebagaian besar rapat pembahasan PP itu dijalankan di tempatnya. "Tapi banyak juga diikuti oleh unit utama Kemendikbud lainnya," kata dia.
Pejabat yang sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden itu membenarkan jika pasal penghapusan unas SD itu masih multitafsir. Yakni bisa ditafsirkan unas SD benar-benar dihapus atau unas SD tetap ada tetapi tidak ditugaskan ke BSNP. "Tetapi pada prinsipnya, pasal itu membuka ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan unas SD," tandasnya.
Apakah nanti evaluasi itu berujung penghapusan? Khairil menegaskan tidak bisa disimpulkan sekarang. "Nanti akan dikunci dalam Permen. Apakah (unas SD, red) benar dihapus atau hanya dialihkan wewenang pelaksanaannya (dari BSNP ke pemprov, red)," ujar guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Pendapat lain diutarakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Dia mengatakan jika tugas kementerian adalah menjalankan PP. "Kementerian itu pelaksana teknis. Bukan wewenangnya untuk menafsirkan undang-undang atau produk hukum lainnya," ujar dia. Ketika ada amanah PP yang menyebutkan unas SD dihapus, maka harus dijalankan.
Mantan Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan, pelaksanaan unas di jenjang SD sejatinya tidak relevan. "Terminal pendidikan dasar itu di SMP, bukan di SD," kata guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Suyanto mengatakan penghapusan unas SD manfaatnya sangat besar. Diantaranya adalah dari aspek keuangan negara. Seperti diketahui anggaran unas SD itu mencapai Rp 100 miliar. "Jika unas SD dihapus, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di SD," tandasnya. Meski dulu menjadi pimpinan di Kemendikbud, Suyanto mengaku merupakan pihak yang menentang unas SD. (wan/ca)
Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan jika dalam butir-butir pasal di peraturan tersebut, tidak ada pernyataan eksplisit yang intinya mengamanatkan penghapusan unas SD. "Mari kita bersama-sama belajar bahasa Indonesia. Inilah gunanya kita belajar bahasa Indonesia," kata Nuh di ruang kerjanya sambil membuka kembali PP 32/2013 kemarin.
Dia menuturkan jika pasal 67 ayat 1a PP 32/2013 yang disebut menjadi dasar penghapusan unas SD, harus dipahami secara menyeluruh. Butir ayat tersebut mengacu pada pasal 67 yang berbunyi; Pemerintah (Kemendikbud) menugaskan kepada BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar (SD dan SMP/sederajat) dan menengah (SMP/sederajat), dan jalur nonformal kesetaraan.
Nuh lantas mengatakan, dalam ayat 1a pasal 67 dinyatakan jika pelaksanaan unas sebagaimana diatur dalam pasal 67 dikecualikan untuk jenjang SD/sederajat. "Tolong dipahami bunyi ayat 1a pasal 67 ini," pinta Nuh. Dalam ayat itu menurut dia tidak ada perintah untuk menghapus unas SD. Sebaliknya versi Nuh, ayat ini bermakna jika Kemendikbud tidak mendelegasikan unas SD lagi ke BSNP.
Dengan pandangan tersebut, untuk tahun depan unas SD tetap ada. Tetapi bisa jadi Kemendikbud mendelegasikan penuh kepada pemerintah provinsi (pemprov). Saat ini pelaksanaan unas SD sudah berjalan kombinasi antara pemerintah pusat dengan daerah. Yakni pemerintah pusat menyiapkan 25 persen soal ujian, sedangkan pemprov 75 persen sisanya.
"Bisa saja nanti untuk unas SD kita serahkan penuh ke provinsi, seratus persen. Tidak lagi melalui BSNP," ujar menteri asal Surabaya itu. Namun Nuh mengingatkan jika ketentuan teknis pelaksanaan unas SD bakal tertuang dalam peraturan menteri (Permen). Dia menegaskan jika Permen ini disusun berdasarkan rekomendasi diskusi dalam konvensi pendidikan yang mereka laksanakan September mendatang.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad berpendapat demikian. Dia menegaskan jika unas SD untuk tahun depan tidak serta-merta dihapus. "Memang bisa saja nanti unas kita pasrahkan ke daerah. Masyarakat tidak perlu berpolemik dulu, menunggu ketetapan dari Mendikbud yang tertuang dalam permen," tandasnya.
Menarik lebih jauh, sejatinya keluarnya PP 32/2013 dari internal Kemendikbud sendiri. Jadi sangat ganjil jika akhirnya pihak Kemendikbud menilai pasal penghapusan unas SD multitafsir.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sebagaian besar rapat pembahasan PP itu dijalankan di tempatnya. "Tapi banyak juga diikuti oleh unit utama Kemendikbud lainnya," kata dia.
Pejabat yang sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden itu membenarkan jika pasal penghapusan unas SD itu masih multitafsir. Yakni bisa ditafsirkan unas SD benar-benar dihapus atau unas SD tetap ada tetapi tidak ditugaskan ke BSNP. "Tetapi pada prinsipnya, pasal itu membuka ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan unas SD," tandasnya.
Apakah nanti evaluasi itu berujung penghapusan? Khairil menegaskan tidak bisa disimpulkan sekarang. "Nanti akan dikunci dalam Permen. Apakah (unas SD, red) benar dihapus atau hanya dialihkan wewenang pelaksanaannya (dari BSNP ke pemprov, red)," ujar guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Pendapat lain diutarakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar. Dia mengatakan jika tugas kementerian adalah menjalankan PP. "Kementerian itu pelaksana teknis. Bukan wewenangnya untuk menafsirkan undang-undang atau produk hukum lainnya," ujar dia. Ketika ada amanah PP yang menyebutkan unas SD dihapus, maka harus dijalankan.
Mantan Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Suyanto menuturkan, pelaksanaan unas di jenjang SD sejatinya tidak relevan. "Terminal pendidikan dasar itu di SMP, bukan di SD," kata guru besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Suyanto mengatakan penghapusan unas SD manfaatnya sangat besar. Diantaranya adalah dari aspek keuangan negara. Seperti diketahui anggaran unas SD itu mencapai Rp 100 miliar. "Jika unas SD dihapus, uang itu bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan di SD," tandasnya. Meski dulu menjadi pimpinan di Kemendikbud, Suyanto mengaku merupakan pihak yang menentang unas SD. (wan/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi