Mendikbud: UN SD Tidak Dihapus

Jumat, 17 Mei 2013 – 15:59 WIB
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh punya penafsiran sendiri tentang pasal 67 ayat 1a Peraturan Pemerintah (PP) 32/2013 perubahan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Menurut Nuh, pasal itu tidak menyebutkan penghapusan Ujian Nasional (UN) tingkat SD.

Pasal 67 PP 32/2013 itu harus dibaca secara utuh. Pada Pasal 67 ayat (1) berbunyi Pemerintah menugaskan BSNP (badan standar nasional pendidikan) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan.

Sementara ayat (1a) berbunyi, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLM atau bentuk yang lain yang sederajat. Nah, oleh M Nuh, pengecualian ini bukan berarti menghapuskan UN di tingkat SD.

"Artinya UN SD masih tetap ada, hanya tidak ditugaskan atau diselenggarakan oleh BSNP," kata M Nuh di Kemdikbud, Jumat (17/5).

Dia menerangkan, selama ini UN SD diselenggarakan oleh BSNP, dan BSNP memberikan kewenangan ke provinsi untuk menyelenggarakan UN SD. Itu sebabnya naskah soal 75 persennya dibuat provinsi, dan 25 persen oleh pusat. Nah, dengan adanya PP 32/2013 ini, semua diserahkan ke provinsi.

"Jadi tidak ada penghapusan UN SD di sana (PP 32/2013). Tapi bagaimana bentuk pelaksanaannya ke depan akan diatur dalam peraturan menteri (Permen), nanti akan turun Permennya," tukas Mantan Menkominfo itu.

Karena itu, M Nuh meminta agar PP 32/2013 tidak diperdebatkan. Permen sebagai turunan dari PP itu belum dia buat. "Urusan UN ini Permen-nya belum dibuat, jadi susah saya menjawabnya," tukas M Nuh.

Selain itu, kata dia, pelaksanaan UN ini termasuk dalam persoalan yang menjadi kontroversi. Sehingga keputusan mengenai bagaimana pelaksanaan UN secara kesleuruhan ke depan akan dibahas dalam konvensi nasional pendidikan bulan September 2013 nanti.

"Urusan UN ini juga masih akan kita bawa ke konvensi. Jadi gak usah diperdebatkanlah, Karena saya tidak akan membuat Permennya sebelum konvensi," tambah Nuh yang saat ini tengah disorot karena banyak kebijakan pendidikan yang dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas, termasuk UN.(fat/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 256 Kabupaten Bisa Terapkan Kurikulum Baru

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler