Kemendikbud Dicurigai Akali Pembubaran RSBI

Rabu, 09 Januari 2013 – 16:16 WIB
JAKARTA - Koalisi Anti-Komersiasi Pendidikan mulai mencium gelagat pemerintah yang ingin menyiasati agar sekolah eks RSBI tetap bisa mendapat fasilitas lebih dibanding sekolah lainnya. Gelagat itu tersirat dari dibolehkannya sekolah eks RSBI menerima sumbangan dari wali murid.

"Pemerintah terkesan berusaha untuk menyiasati putusan MK terkait dengan penyelenggaraan RSBI," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari di Jakarta, Rabu (9/1).

Sebagai salah satu pemohon pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang mengatur soal RSBI, ICW mencium upaya pemerintah yang ingin mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran RSBI dengan menyelenggarakan Sekolah Berkategori Mandiri (SKM) pengganti RSBI yang telah dihapus oleh MK pada tanggal 8 Januari 2013.

Selain itu, ICW juga menduga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyiasati anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk program RSBI menjadi dana hibah kompetisi. Dua kebijakan Mendikbud ini jelas bertentangan dengan semangat putusan MK yang menyatakan bahwa R/SBI bertentangan dengan konstitusi.

Sebelumnya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas dibatalkan MK karena prinsip dan semangat penyelenggaran RSBI bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, penyelenggaran SKM yang akan didukung oleh dana hibah kompetisi jelas akan menmbulkan bentuk diskriminasi baru antara sekolah unggulan  dan terbelakang.

"Alokasi dana hibah tersebut jelas mudah ditebak karena pasti akan jatuh pada sekolah bermutu di Pulau Jawa dan tidak pada sekolah di luar jawa," tukas Siti.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Hentikan Anggaran RSBI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler