Kemendikbud Gandeng Netflix Terkait Program BDR, Begini Respons Ali Gerindra

Selasa, 23 Juni 2020 – 09:54 WIB
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni merespons langkah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Netflix untuk memperkuat program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi COVID-19.

Politikus Gerindra itu memberikan sejumlah catatan terkait langkah Kemendikbud yang menggandeng penyedia layanan streaming asal Amerika Serikat itu. Antara lain soal kepatuhan pajaknya yang disorot Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Dari data Kemenkeu, khususnya PMK No. 48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara," ucap Ali kepada jpnn.com, Selasa (23/6).

Legislator asal Banten ini juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Termasuk, status karyawan yang bekerja di platform digital tersebut.

Ali menduga kerja sama Kemendikbud dengan perusahaan asing itu bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.

“Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” tegas Ali.

Dia bahkan menuding bahwa upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin kentara dengan adanya kerja sama ini. Terlebih Menteri Nadiem berlatarbelakang pengusaha.

“Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan dengan memanfaatkan bencana Covid-19,” tegas Ali mengingatkan.

Belum lagi masalah konten tayangan, Ali memandang konten yang ada di platform Netflix banyak yang tidak layak diakses oleh para pelajar yang masih di bawah umur.

Apalagi persoalan konten ini juga disoroti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan akademisi.

“Saya memastikan Kemendikbud belum mengajak bicara instansi seperti Kominfo, KPI, BRTI dan kalangan akademisi dalam hal konten Netflix. Kontennya perlu dikaji lebih jauh karena banyak yang tidak layak dikonsumsi pelajar. Jangan sampai kerja sama ini memunculkan masalah baru,” sebut Ali.

Selain itu, Kemendikbud menurutnya juga belum melakukan kajian secara komprehensif terkait kerja sama tersebut. Sebab, jangankan untuk bisa membuka dan menikmati Netflix, faktanya masih banyak daerah yang belum bisa mendapat sinyal internet, terutama di daerah-daerah 3T.

Ali juga menyayangkan kerja sama Kemendikbud dengan Netflix, dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan TV Edukasi, sebagai televisi pendidikan yang berada di bawah Kemendikbud. Padahal, TV Edukasi punya peralatan, jaringan lengkap, dan SDM juga mumpuni.

“Di Kemendikbud itu ada TV Edukasi, justru menjadi pertanyaan kenapa Kemendikbud malah bekerja sama dengan Netflix. Ini kan perlu dikritisi. Ada apa sebenarnya dengan kerja sama Netflix dan Kemendikbud. Seharusnya TV Edukasi itu diperkuat dengan menambah anggarannya. Bukan sebaliknya,” tandas Ali.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: Respons KPI Terkait Kebijakan Kemendikbud Menggandeng Netflix


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler