Kemendikbud Gelar Uji Kompetensi Pendidikan Tenaga Kesehatan, Seluruh Tahapannya Online

Sabtu, 18 Juli 2020 – 11:44 WIB
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemendikbud Aris Junaidi. Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai hari ini (18/7) hingga Senin (20/7) menggelar ujian kompetensi nasional program pendidikan tenaga kesehatan tahap I.

Ada 15.321 peserta dari mahasiswa program studi diploma III kebidanan, diploma IV kebidanan dan pendidikan profesi bidan yang menjalani uji kompetensi secara dalam jaringan (online) itu.

BACA JUGA: Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan Tahun Ini Tanpa Praktik

Menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud Aris Junaidi, uji kompetensi nasional program pendidikan tenaga kesehatan tahap I ini semula dijadwalkan pada Maret – April. Namun, pelaksanannya tertunda akibat pandemi COVID-19.

"Pelaksanaannya baru dilaksanakan Juli – Agustus 2020," ujar Aris dalam diskusi daring yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Mahasiswa Calon Tenaga Kesehatan Boleh Wisuda Dulu, Uji Kompetensi Menyusul

Aris menjelaskan, pelaksanaan uji kompetensi nasional yang diselenggarakan Juli – Agustus 2020 itu merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi antara Kemendikbud, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Juni 2020 lalu. Seluruh pihak pada pertemuan tersebut menyepakati pelaksanaan uji kompetensi nasional merupakan program prioritas yang harus diselenggarakan pada masa pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, penyelenggaraan uji kompetensi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan baik pada tahapan persiapan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi.

BACA JUGA: Ada Sertifikasi Kompetensi & Profesi untuk Pendidik dan Mahasiswa Vokasi, Yuk Ikut

Uji kompetensi merupakan proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan. Dasar pelaksanaannya antara lain Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Permendikbud Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Selain itu, uji kompetensi merupakan upaya penjaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan sebagai dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait. Selanjutnya, peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi ataupun profesi.

Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi digunakan sebagai syarat pengurusan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan. “STR merupakan syarat tenaga kesehatan bisa menjalankan praktik atau kerja. Hal ini sangat penting, terutama pada saat pandemi ini yang memerlukan banyak tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan pasien COVID-19," tutur Aris. 

Terdapat 48.798 peserta dari 22 program studi bidang kesehatan yang terdaftar sebagai peserta uji kompetensi periode I tahun 2020. Pelaksanaan uji kompetensi pada 2020 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena seluruh tahapannya dilaksanakan secara daring.

Pelaksanaan ujian menggunakan metode computer based test (CBT) pada laboratorium komputer yang telah memenuhi standar sebagai pusat ujian. “Segala hal terkait telah kami pertimbangkan baik dari sisi kesiapan aplikasi, jaringan, dan peralatan peserta serta standarisasi lokasi ujian,” tutur Aris.

Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi Masfuri Sodikin menegaskan bahwa segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kegiatan itu telah tuntas disiapkan. Berbagai kendala dan tantangan dalam persiapan penyelenggaraan uji kompetensi pun telah diatasi.

Koordinasi dengan PLN setempat untuk memastikan pasokan listrik, uji koneksi internet, persiapan aplikasi, soal ujian, dan penerapan protokol kesehatan telah disiapkan sesuai dengan prosedur demi memastikan uji kompetensi berjalan lancar," jelas Masfuri.(esy/jpnn)

Jadwal Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Tenaga Kesehatan Tahap I Tahun 2020:

  1. 18 – 20 Juli 2020 akan diikuti 15.321 peserta program studi Diploma III Kebidanan, Diploma IV Kebidanan dan Pendidikan Profesi Bidan
  2. 25 – 27 Juli 2020 akan diikuti 18.704 peserta dari Program Pendidikan Profesi Ners, Diploma III Elektromedis, Diploma III Terapi Gigi dan Diploma IV Terapi Gigi
  3. 8 – 10 Agustus 2020 akan diikuti 14.773 peserta dari Diploma III Keperawatan, Diploma IV Keperawatan, Diploma  III gizi, Diploma  IV gizi,  Diploma III Sanitasi, Diploma IV Sanitasi Lingkungan, Diploma III Teknologi Laboratorium Medis, Diploma IV Teknologi Laboratorium Medis, Diploma III Teknik Gigi, Diploma III Rekam Medis, Diploma III Radiologi, Diploma III Optometri, Diploma III Fisioterapi, Diploma IV Fisioterapi

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler